VIRAL! Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Wanita Ini Marah ke Petugas Dishub Makassar yang Gembok Mobilnya dan Tak Mau Bayar Denda Tilang

Wanita ini marah-marah ke petugas Dishub Makassar yang gembok mobilnya gegara parkir sembaarangan di bahu jalan.
Wanita ini marah-marah ke petugas Dishub Makassar yang gembok mobilnya gegara parkir sembaarangan di bahu jalan. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @mksinfo.official

Makassar, gemasulawesoi  - Operasi penertiban parkir sembarangan di area jalan protokol kembali memicu kehebohan di Makassar, Sulawesi Selatan, setelah seorang wanita berhadapan dengan petugas Dishub Makassar.

Kejadian ini terjadi saat mobil Honda HRV miliknya digembok Dishub Makassar karena parkir di bahu jalan di Jalan AP Pettarani pada Selasa, 23 April 2024.

Dalam video yang diunggah akun Instagram @mksinfo.official, terlihat wanita berbaju merah yang marah-marah kepada petugas Dishub Makassar itu pun viral di media sosial.

Ia mencoba menghalangi petugas saat hendak menggembok mobilnya yang dianggap melanggar aturan parkir.

Baca Juga:
Ada Truk Terguling dan Menutup Sebagian Badan Jalan, Jalur Gumitir Jember Banyuwangi Lumpuh Total, Waspadai Retakan di Tikungan Leter S

"Ibu yang mengenakan baju merah ini menghambat petugas DISHUB Kota Makassar karena tidak setuju mobil yang ia parkir di bahu jalan digembok," ungkap akun @mksinfo.official.

Kepala Bidang Terminal, Perparkiran, Audit, dan Inspeksi Dishub Makassar, Irwan Sampeang, menjelaskan bahwa insiden ini dimulai ketika pihaknya melakukan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan AP Pettarani.

Saat hendak menggembok mobil Honda HRV hitam yang mengganggu lalu lintas, tiba-tiba muncul wanita yang protes keras.

Menurut Irwan, mobil milik wanita tersebut sudah digembok sebelumnya, namun saat petugas hendak membuka gembok setelah pembayaran denda tilang, wanita tersebut menolak menerima tilang dari petugas kepolisian.

Baca Juga:
Merasa Diintimidasi, Pengusaha Ini Laporkan Pejabat Bea Cukai di Purwakarta yang Diduga Gunakan TNI untuk Mengancamnya Saat Nagih Hutang

"Dia menolak menerima tilang dari Polrestabes. Dia enggan menerima tilang karena tidak mengakui kesalahannya. Dia hanya mengklaim bahwa dia hanya sekadar parkir di lokasi tersebut," jelasnya.

Hal ini kemudian memicu kejadian di mana wanita tersebut kembali menghalangi petugas dan bahkan merampas gembok dari tangan petugas Dishub Makassar.

Irwan menegaskan bahwa petugas Dishub Makassar akan tetap melakukan tindakan gembok terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Denda tilang yang harus dibayarkan berkisar antara Rp250.000 hingga Rp500.000.

Baca Juga:
Mengungkap Keajaiban Alam dan Mitos dengan Petualangan Seru di Pantai Slamaran Indah Pekalongan

Setelah denda tilang dibayarkan dan bukti pembayaran diterima, baru kemudian gembok akan dibuka.

Kejadian ini menunjukkan pentingnya penegakan aturan parkir yang benar di area jalan protokol.

Dishub Makassar mengimbau kepada pengguna kendaraan untuk tidak parkir sembarangan di bahu jalan karena hal ini dapat mengganggu arus lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Selain itu, Irwan juga menambahkan bahwa operasi penertiban parkir sembarangan merupakan tindakan rutin yang dilakukan oleh Dishub Makassar untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Makassar.

Baca Juga:
4 Orang Terluka, Serangan Udara yang Dilakukan Penjajah Israel terhadap Sebuah Rumah di Rafah Dikabarkan Menewaskan 3 Warga Palestina

Operasi ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar lebih patuh terhadap aturan parkir yang berlaku.

Irwan juga mengungkapkan bahwa saat ini masih ada kendaraan lain yang juga tergembok karena melanggar aturan parkir.

Dishub Makassar berkomitmen untuk terus melakukan operasi penertiban agar kedisiplinan dalam parkir kendaraan di area jalan protokol semakin meningkat.  (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Buntut Viralnya Ceramah yang Diduga Menghina Islam, MUI dan FKUB Sulawesi Selatan Tegas Menolak Kedatangan Pendeta Gilbert di Makassar

Setelah ceramahnya yang diduga menghina Islam viral, MUI dan FKUB Sulsel tetap menolak kedatangan Pendeta Gilbert meski sudah meminta maaf.

Tak Ada Warung Buka Saat Lebaran, Ini Sosok Supir Bus Borlindo Jurusan Palu Makassar yang Viral Usai Ajak Penumpang Makan di Rumah Mertuanya

Viral usai ajak makan penumpang di rumah mertuanya, berikut merupakan sosok M Satir, sopir bus Borlino jurusan Palu Makassar.

Mengejutkan! Penemuan Kerangka Manusia di Dalam Rumah Bikin Heboh Warga di Kandea II Kota Makassar, Polisi Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Usai penemuan kerangka manusia viral dan hebohkan warga di Kandea II, Polrestabes Makassar gerak cepat lakukan TKP dan tangkap pelaku.

7 Kampus di Kota Makassar Diduga Terlibat dalam Praktik TPPO Mahasiswa Berkedok Ferienjob di Jerman, Polda Sulsel Lakukan Penyelidikan

Ungkap praktik TPPO mahasiswa berkedok ferienjob di Jerman, Polda Sulsel lakukan penyelidikan mendalam khususnya di 7 kampus ini.

TEGAS! UIN Alauddin Makassar Bantah Keterlibatannya dalam Kasus TPPO Modus Ferienjob Ke Jerman, Warek: Sempat Ada Undangan, Tapi Kita Tolak

Warek Prof Muhammad Amri bantah keterlibatan UIN Alauddin Makassar dalam program ferienjob ke Jerman.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;