Tapanuli, gemasulawesi – Kisah pilu Rawani Siregar, seorang pedagang tempe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, diduga menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh seorang oknum polisi bernama Bripka AT viral di media sosial.
Oknum polisi yang menipu Rawani Siregar ini diketahui bertugas di Sekolah Polisi Negara (SPN) Hinai, Langkat, Polda Sumut.
Bripka AT diduga terlibat dalam penipuan dengan modus menjanjikan agar anak korban dapat menjadi anggota Polri dengan persyaratan pembayaran sejumlah Rp250 juta kepada Riwani Siregar.
Uang tersebut dibayarkan secara bertahap oleh Rawani, dimulai dengan Rp100 juta terlebih dahulu dan sisanya sebesar Rp150 juta pada bulan Maret 2023.
Baca Juga:
Sebagian Besar Gunakan AI, Pakar PBB Ungkap 25 Ribu Ton Bahan Peledak Telah Dijatuhkan di Jalur Gaza
Rawani sendiri sudah mengenal Bripka AT saat ia membuka bimbingan belajar (Bimbel) seleksi Polri di tahun 2022.
Ia pun mempercayakan anaknya untuk mengikuti bimbingan tersebut dengan harapan bisa lulus.
Setelah setahun berlalu, Bripka AT meminta sejumlah uang kepada korban, yakni Rp100 juta pertama kali, dan selanjutnya Rp150 juta, dengan klaim bahwa hal tersebut diperlukan agar anak korban dapat lulus dalam proses seleksi menjadi anggota Polri
Setelah menunggu cukup lama, Rawani Siregar baru mengetahui jika sang anak ternyata tidak lulus.
Baca Juga:
Sebagian Besar Gunakan AI, Pakar PBB Ungkap 25 Ribu Ton Bahan Peledak Telah Dijatuhkan di Jalur Gaza
Bahkan uang yang telah diserahkannya pun kini telah dibawa pelaku.
Anak korban dikabarkan tidak lulus karena tinggi badannya tidak memenuhi syarat.
Meskipun Riwani telah meminta uangnya dikembalikan, Bripka AT sulit dihubungi, bahkan setelah Riwani datang langsung ke SPN Hinai, Langkat pun ia tetap tak mendapatkan uangnya kembali.
Hingga akhirnya baru-baru ini, Rawani pun memutuskan untuk mengunggah video ke media sosial dan menceritakan apa yang dialaminya guna meminta keadilan.
Ia pun sangat berharap uangnya yang merupakan hasil jerih payah bertahun-tahun berjualan tempe dapat dikembalikan.
Unggahan video Rawani yang dibagikan ulang oleh akun Twitter @SammiSoh, pemerhati hukum emperan ini pun viral.
“Akhirnya terbongkar praktik "jual beli jabatan polisi" yang sudah lama menjadi isu. Seorang ibu mengeluhkan bahwa dia telah memberikan dana sebesar 250 juta rupiah agar anaknya dapat masuk ke kepolisian, namun ternyata uangnya diambil oleh kandidat lain yang memiliki kekayaan lebih besar,” tulis akun @SammiSoh.
Ia pun menyayangkan sistem penerimaan polisi yang harus menggunakan uang sogokan seperti ini.
“Apakah ada sistem penerimaan polisi yang adil tanpa menggunakan uang sogokan di Indonesia?” ungkapnya kecewa.
Saat dikonfirmasi, Polda Sumut menyatakan bahwa Bripka AT telah desersi atau melarikan diri dari tugasnya dalam satu tahun terakhir dan saat ini sedang diproses oleh bidang profesi dan pengamanan (Propam) terkait kode etik Polri (KEPP).
“Yang bersangkutan telah melakukan desersi, yaitu melarikan diri dari tugas-tugas kepolisian selama 1 tahun terakhir. Saat ini, dia juga sedang diproses secara administratif melalui proses KEPP," jelasKabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan bahwa laporan korban saat ini sedang dalam proses penyelidikan. (*/Shofia)