Sampaikan Terima Kasih kepada Pendukung, Mahfud MD Mendadak Sebut Dirinya Mantan Cawapres

Ket. Foto: Mahfud MD Dilaporkan Tiba-Tiba Menyebut Dirinya Mantan Cawapres Source: (Foto/Instagram/@mohmahfudmd)

Politik, gemasulawesi – Mahfud MD yang diketahui merupakan cawapres nomor urut 3, secara tiba-tiba menyebut dirinya mantan cawapres di saat proses rekapitulasi perolehan suara manual masih dilakukan oleh KPU.

Beberapa netizen dilaporkan menilai jika pernyataan Mahfud MD tersebut adalah bukti jiwa besar Mahfud MD menerima kekalahannya pada pilpres tahun 2024.

Disebutkan jika Mahfud MD menyebut dirinya mantan cawapres saat menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada para penggiat media sosial dan juga para relawan yang telah memberikan dukungan untuknya di pilpres 2024.

Baca Juga:
Sebut Masih Kemungkinan, Poltracking Ungkap PDI P serta PKS Akan Jadi Oposisi di Pemerintahan Prabowo dan Gibran

Dalam video yang diunggah di akun TikTok miliknya, Mahfud MD mengatakan jika dia bersama dengan capres Ganjar Pranowo mengucapkan terima kasih untuk semua pendukung yang telah berjuang bersama-sama.

“Perjuangan masih panjang dan pilihan perjuangan juga masih banyak,” katanya.

Mahfud MD mengajak seluruh relawan untuk terus bersama-sama menjaga perjuangan mereka.

Baca Juga:
Dibandingkan Kalangan Profesional, Pengamat Prediksi Kabinet Prabowo dan Gibran Akan Didominasi Perwakilan Partai Politik

Diketahui jika menurut pantauan real count di situs resmi milik KPU pada hari ini, tanggal 1 Maret 2024 per pukul 08.00 WIB, perolehan suara masuk sekitar 77,90%.

Pasangan nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, hingga kini masih menempati posisi teratas dengan suara sebanyak 58,83%.

Untuk urutan kedua adalah pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dengan suara sekitar 24,49%.

Baca Juga:
Simulasi Program Makan Siang Gratis, Gibran Harap Dapat Berjalan dengan Lancar

Sedangkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berada di urutan terakhir dengan suara 16,68%.

Sebelumnya, Mahfud MD menyatakan jika hak angket yang dilakukan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan dari undang-undang, tidak akan dapat mengubah keputusan KPU atau keputusan dari Mahkamah Konstitusi.

“Itu jalur tersendiri,” terangnya.

Baca Juga:
Pasca Pemilu 2024, Mayoritas Pemilih Ganjar Pranowo dan Mahfud MD Dilaporkan Tetap Puas dengan Kinerja Presiden Jokowi

Dia menambahkan jika kebijakan pemerintah dalam penggunaan wewenang dan anggran dapat digunakan hak angket, namun, itu tidak dapat dilakukan dengan yang berkaitan KPU atau Bawaslu.

“Yang dapat di-angket adalah pemerintah,” jelasnya.

Di sisi lain, Mahfud MD juga sempat mendapatkan kritikan dari netizen karena mengunggah video lebah di akun media sosialnya beberapa waktu yang lalu. (*/Mey)

Bagikan: