Jakarta, gemasulawesi – Pasangan Nizar – Ardi optimis gugatan perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala daerah (PHP-kada) Bupati dan Wabup Parigi moutong akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi pada Senin, 24 Februari 2025 nanti.
Hal itu diungkapkan, Kuasa hukum pasangan Nizar Rahmatu – Ardi Kadir, Nasrullah Jamaludin, SH dalam rilisnya yang dikirimkan ke redaksi gemasulawesi.
“Keyakinan kami bukan tanpa dasar, mengacu pada Yurisprudensi putusan MK Nomor 56/PUU/2019 dan Nomor 132/PHP.Bup/2021 Kabupaten Boven Digeul di Provinsi Papua, dimana saat itu terjadi diskualifikasi dan PSU dengan pertimbangan ada salah satu peserta Pilkada yang belum menyelesaikan masa jeda lima tahun,” ungkapnya optimis.
Akibatnya, majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU dan memerintahkan PSU tanpa mengikutkan Paslon yang telah didiskualifikasi karena Paslon tersebut tidak memenuhi syarat pasal 7 ayat (2) huruf G.
Dengan adanya Yurispudensi ini kata Nasrullah semakin meyakinkan dirinya dan pasangan Bersinar, jika permohonan ini akan dikabulkan MK.
"Kami meyakini dan optimis permohonan Bersinar akan dikabulkan MK," tegasnya.
Ia mengatakan, keyakinan itu muncul dari usaha tim hukum dalam membuktikan dalil permohonan di persidangan.
Didukung dengan keterangan saksi dan ahli serta penyerahan bukti yang dinilai telah membeberkan fakta kecurangan dan pelanggaran di Pilkada Parimo.
Nasrullah berharap, agar pendukung Nizar-Ardi bisa mendoakan Majelis Hakim Konstitusi bisa mengabulkan seluruh petitum yang dibacakan di awal persidangan.
"Mari kita doakan Majelis Hakim yang mulia, diberikan keteguhan hati, keberanian, ketegasan dalam memberikan keputusan yang seadil-adilnya," pungkasnya. (*)