Jakarta, gemasulawesi – Baleg DPR RI memutuskan, syarat threshold versi putusan MK terkait Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak memiliki kursi di parlemen. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait threshold yang menganulir ambang batas 20 persen terkesan dianulir oleh pihak Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
“Kami mengingatkan, sesuai dengan UUD 1945 pasal 20 DPR memegang kekuasaan dalam membentuk UUD. Jadi clear masalah itu, ya terserah DPR,” ungkap Achmad Baidowi Wakil Ketua Baleg DPR RI kepada sejumlah wartawan di Gedung DPR RI Rabu, 21 Agustus 2024.
Lanjut Achmad baidowi, agar tidak terjadi benturan hukum ataupun kegaduhan politik hukum maka ada terobosan hukum yang dilakukan.
Sementara itu Anggota Baleg DPR RI Yandri Susanto mengatakan, partai tidak memiliki kursi tetap bisa mengusung selama sesuai dengan persyaratan berdasarkan putusan MK.
“Tetapi bagi partai yang memiliki kursi parlemen tetap harus mengacu pada threshold 20 persen, tidak bisa di mix bisa kacau nanti, sebagian pakai kursi sebagian pakai suara sah nanti kalau ke KPU bagaimana?” terang Yandri Susanto.
Menurutnya, keputusan Baleg DPR RI tidak melawan keputusan MK.
Sementara itu Anggota Baleg DPR RI Fraksi PDI P, TB Hasanuddin mengatakan, pada pemaparan tersebut tidak memberikan kesempatan pada setiap fraksi untuk menyampaikan pendapatnya.
“Kita minta diprintkan hasil-hasilnya, setelah dicek ternyata justeru bertentangan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Imbas dari keputusan Baleg DPR RI tersebut, menuai reaksi keras dari Masyarakat maupun influencer di media social X karena dinilai menganulir putusan MK.
Sejumlah organisasi aktifis ramai-ramai memasang logo Pancasila berlatar biru bertuliskan peringatan darurat.
Akibat langkah Baleg DPR RI, aliansi buruh berencana akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPR RI Kamis, 22 Agustus 2024.
Aksi tersebut bertujuan mengingatkan DPR RI untuk tidak mengubah dan melawan hasil putusan MK yang belum lama ini dikeluarkan terkait syarat Pilkada. (fan)