Politik, gemasulawesi – Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan wacana revisi undang-undang atau RUU tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara dapat membuat jumlah kementerian bertambah menjadi 40 lebih atau berkurang menjadi di bawah 34.
Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan jika RUU tentang kementerian tidak otomatis berbicara mengenai jumlah kementerian semata, melainkan juga perubahan nomenklatur untuk menyesuaikan kebutuhan pembangunan Indonesia.
Hal tersebut, menurut Ahmad Doli Kurnia, dikarenakan perkembangan dunia ke depannya.
Doli mengatakan sebaiknya jangan membicarakan angka terlebih dahulu dikarenakan berbicara mengenai kebutuhan dan kepentingan.
“RUU tentang kementerian telah masuk ke dalam Prolegnas atau Program Legislasi Nasional sejak diusulkan di tahun 2019,” katanya.
Dia menambahkan, namun, RUU itu belum sampai ke dalam tahap pembahasan.
Menurut Doli, dalam Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008, diterangkan bahwa jumlah total kementerian paling banyak berjumlah 34 kementerian.
Selain itu, disebutkan Doli, dalam UU itu juga dikatakan jika Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi dengan jumlah keseluruhan itu.
Mengenai usulan jumlah kementerian menjadi 40 kementerian juga akan dibawa ke pembahasan UU jika telah sepakat akan digelar.
Ahmad Doli Kurnia melanjutkan jika jumlah kementerian akan mengacu kepada kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangaku waktu 5 hingga 10 tahun yang akan datang.
“Pelaksanaan kebutuhan program pembangunan juga akan diterapkan ke dalam bentuk organisasi pemerintahan,” terangnya.
Doli menegaskan kajian akademik harus ditempuh, dimana nanti ada naskah akademik, uji publik hingga menerima masukan dari masyarakat.
Diketahui jika sebelumnya, Profesor Bayu Dwi Anggoro, yang merupakan Sekjen Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), mengusulkan perubahan UU Kementerian Negara yang disebutkannya telah tidak relevan.
Menurut Bayu, ada kebutuhan hukum untuk melakukan perubahan atas UU Kementerian Negara dalam rangka penataan pembentukan kabinet presidensial.
APHTN-HAN juga merilis sejumlah opsi rekomendasi untuk kabinet Prabowo dan Gibran, yang salah satunya adalah jumlah kementerian menjadi 34 hingga 41. (*/Mey)