Politik, gemasulawesi – Menurut laporan, KPU akan mulai membentuk badan ad hoc Pilkada tahun 2024 pada hari Rabu, tanggal 17 April 2024.
Hal tersebut dikabarkan menyusul peluncuran tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 yang digelar oleh KPU di Candi Prambanan, yang terletak di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, pada hari Minggu malam, tanggal 31 Maret 2024.
Ketua KPU, Hasyim Asyari, menyatakan jika itu adalah simbol jika Pilkada 2024 telah dimulai.
“Secara teknis, kegiatan tersebut akan dimulai pada tanggal 17 April 2024, yakni berupa pembentukan badan-badan ad hoc untuk Pilkada tahun 2024,” katanya.
Diketahui jika pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada serentak 2024 terdiri dari PPK atau panitia pemilihan kecamatan, PPS (panitia pemungutan suara) di tingkat desa dan kelurahan, serta KPPS atau kelompok penyelenggara pemungutan suara.
“Sedangkan yang terakhir adalah pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada tahun 2024,” ujarnya.
Menurut Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan juga Wakil Wali Kota Tahun 2024, jadwal pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada akan diselenggarakan dari 17 April-5 November 2024, untuk PPK dan PPS.
Periode tersebut juga untuk KPPS.
Sementara itu, untuk jadwal pembentukan badan ad hoc Pilkada tahun 2024, yang terdiri dari Panwaslu kecamatan, PPL atau panitia pengawas lapangan dan pengawas TPS akan diselenggarakan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu.
Untuk jadwal tahapan Pilkada tahun 2024, yakni dari tanggal 27 Februari-16 November 2024 adalah pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, dari tanggal 24 April hingga 31 Mei 2024 adalah penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
Selain itu, dari tanggal 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024 adalah pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Untuk tanggal 31 Mei hingga tanggal 23 September 2024 adalah pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pada tanggal 24-26 Agustus 2024 adalah pengumuman pendaftaran pasangan calon, serta dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024 adalah pendaftaran pasangan calon.
Pelaksanaan pemungutan suara akan dilangsungkan di tanggal 27 November 2024.
Tahapan Pilkada 2024 diakhiri pada tanggal 27 November-16 Desember 2024 yang merupakan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (*/Mey)