Pengakuan TKW Asal Madura yang Harus Bayar Pajak Rp360 Juta Gegara Bawa Emas 3 Kg dari Arab Saudi Ini Viral di Media Sosial

Sosok Risma, TKW asal Madura yang bawa emas 3 kg dan dikenakan pajak Rp360 juta. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @infookutiimur

Nasional, gemasulawesi - Video pengakuan seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Madura bernama Risma belakangan ini viral di media sosial. 

Dalam video yang diunggah oleh akun Instagram @infookutiimur, Risma menceritakan pengalamannya membayar uang pajak sebesar Rp 360 juta karena membawa oleh-oleh emas dari Arab Saudi yang beratnya lebih dari 3 kilogram. 

Risma juga disebutkan sebagai seorang pengusaha sukses di Arab Saudi sebelum memutuskan untuk pulang ke Indonesia.

Risma menceritakan bahwa saat tiba di Bandara Internasional Juanda, petugas Bea Cukai langsung menghentikannya dan meminta uang pajak sebesar Rp360 juta karena membawa emas dalam jumlah yang signifikan. 

Baca Juga:
Usai Kasus Pungutan Liar di Masjid Al Jabbar Viral, Polisi Amankan 2 Petugas Gate dan 2 Jukir Serta Uang Rp1,4 Juta dari Hasil Pungli

Meskipun di video Risma tidak secara spesifik menyebutkan kapan kejadian itu terjadi, namun kabar ini langsung mencuri perhatian publik.

Dalam rekaman video tersebut, Risma juga menjelaskan bahwa emas yang dibawanya tidak ditimbang secara resmi oleh petugas Bea Cukai. 

Hal ini menimbulkan berbagai komentar dan reaksi dari netizen di media sosial.

Seperti akun @ervanrakhmansyah yang mengatakan bahwa, pajak sebesar itu dianggap wajar untuk 3 kilogram emas, dengan catatan bahwa 1 kilogram setara dengan 1000 gram dan harga emas berkisar Rp1 juta per gram lebih. Pajak sekitar 10 sampai 11 persen dianggap sudah cukup lumayan.

Baca Juga:
Mari Eksplorasi Kenyamanan Modern di Qubika Boutique Hotel Gading Serpong dengan Keindahan yang Menawan dan Menarik

Ada juga yang menyarankan lebih baik emas dijual di sana dan kemudian dibeli kembali di sini menggunakan uang tersebut.

"Lebih baik jual emas di sana saja, nanti beli lagi di sini dengan uangnya," ujar akun @agustines.

Keterangan akun Instagram @infookutiimur yang membagikan video tersebut juga menyebutkan bahwa kasus ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun sebelumnya. 

Namun, kembali menjadi perbincangan karena adanya perhatian yang meningkat terhadap barang bawaan penumpang dari luar negeri.

Baca Juga:
Soroti Dukungan Masyarakat Indonesia di Pemilu, Prabowo Subianto Dikabarkan Menerima Telepon dari Presiden Korea Selatan

Dalam wawancara terpisah dengan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Juanda, Irwan Kurniawan, dikonfirmasi bahwa peristiwa tersebut memang terjadi beberapa waktu yang lalu, tepatnya tahun 2023. 

Namun, Irwan tidak memberikan detail kronologis peristiwa tersebut karena menunggu instruksi dari pusat.

Irwan juga menekankan bahwa pihak Bea Cukai mengacu pada aturan nasional dalam menangani kasus-kasus seperti ini, dan mereka sedang menunggu arahan resmi dari kantor pusat.

Meski sudah terjadi lama, namun pengakuan Risma yang baru dibuatnya baru-baru ini sontak viral di media sosial.

Baca Juga:
Ini Dia Wisata Mistis dan Sejarah dengan Mengeksplorasi Spiritual di Goa Tinatah Lasem Jawa Tengah yang Memukau

Kasus ini memunculkan berbagai tanggapan dari masyarakat, ada yang menganggapnya wajar sesuai aturan yang berlaku namun tak sedikit pula yang menyuarakan keheranan dan kritik terhadap besarnya uang pajak yang diminta.

Pengakuan Risma menjadi sorotan karena mencerminkan kompleksitas aturan dan prosedur yang terkait dengan barang bawaan dari luar negeri. 

Sejumlah komentar dari netizen juga menyuarakan keprihatinan terhadap besarnya beban pajak yang dikenakan pada orang-orang yang membawa oleh-oleh dari luar negeri.

"Bea cukai memang mudah untuk mengambil untung. Ketika merantau, biaya sendiri, segala sesuatunya dengan uang sendiri, tetapi saat kembali, langsung dipungut, memang sedikit berbeda untuk warga +62," ungkap akun @its.budhy. (*/Shofia)

Bagikan: