Jumlahnya 12, Kemenkop UKM Akan Kenakan Sanksi kepada Bank yang Minta Jaminan dalam Menyalurkan KUR

Ket. Foto: Kemenkop UKM Akan Memberikan Sanksi untuk 12 Bank yang Meminta Jaminan untuk Penyaluran KUR (Foto/X/@KemenkopUKM/Pixabay/@IqbalStock) Source: (Foto/X/@KemenkopUKM/Pixabay/@IqbalStock)

Nasional, gemasulawesi – Kemarin, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menyatakan jika Kemenkop UKM (Kementerian Koperasi dan UKM) akan mensanksi sebanyak 12 bank.

Menurut Yulius, Kemenkop UKM memberikan sanksi tersebut dikarenakan bank-bank yang dimaksud meminta jaminan atau agunan yang ditujukan untuk para penerima KUR yang kategori KURnya masih dibawah 100 juta rupiah untuk pinjaman.

Yulius menyampaikan pemerintah RI melalui Kemenkop UKM sebelumnya telah menetapkan KUR yang nilainya hingga 100 juta rupiah tidak dikenakan jaminan, sehingga bank atau penyalur KUR yang lain mendapatkan larangan untuk mengenakan jaminan kepada para penerima KUR tersebut.

Baca Juga:
Lakukan Survei, Dewan Pengawas Sebut Pegawai KPK Nilai Profesionalitas dan Integritas Lembaga Menurun di 2023

“Untuk aturan, itu tertuang di Permenko No. 2 Tahun 2023 yang memuat tentang Pedoman Pelaksanaan KUR,” katanya.

Yulius mengungkapkan untuk sanksi, Kemenkop UKM akan mengenakan surat teguran atau juga dapat berupa pemotongan subsidi bunga.

“Untuk saat ini, Kemenkop UKM telah memberikan surat teguran untuk 12 bank yang melanggar aturan,” jelasnya.

Baca Juga:
Jadi Salah Satu Saksi Meringankan, Yusril Ihza Mahendra Sebut Bukti untuk Menjerat Firli Bahuri Belum Cukup

Yulius juga menuturkan Kemenkop UKM telah menjadwalkan pertemuan dengan pimpinan 12 bank yang akan dilakukan minggu ini.

“Saya sendiri tidak dapat merinci siapa saja 12 bank yang melanggar aturan karena ini berkaitan dengan kode etik,” ujarnya.

Lebih lanjut, Yulius menerangkan sanksi nantinya akan diberikan sesuai dengan jenis pelanggarannya.

Baca Juga:
Bicara di Forum Rektor Tahunan, Presiden Jokowi Akui Indonesia Sering Terlena Jual Barang Mentah

“Jika diambil contohnya, misalnya, untuk bank yang meminta jaminan tambahan, subsidi bunganya tidak akan mendapatkan subsidi lagi dari pemerintah,” jelasnya.

Menurut Yulius, jika bank tersebut telah terlanjur mendapatkan subsidi, maka bank yang bersangkutan harus mengembalikannya ke kas negara.

Namun, Yulius menekankan bank-bank tersebut akan tetap menjadi penyalur KUR.

Baca Juga:
Posisi Masih Kosong, ICW Minta Presiden Jokowi untuk Segera Ajukan Sosok Pengganti Firli Bahuri ke DPR

Di kesempatan terpisah, Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia, Hermawaati Setyorinny, mengungkapkan jika sejumlah pelaku UMKM terkadang masih mendapatkan banyak bank yang meminta agunan ke mereka yang menerima KUR di bawah 100 juta rupiah.

“Saya sendiri sempat mendampingi salah satu binaan yang mendapatkan kasus tersebut,” akunya. (*/Mey)

Bagikan: