Nasional, gemasulawesi – Semenjak Covid-19 merajalela di kawasan tanah air, masyarakat diwajibkan menggunakan masker saat keluar rumah.
Namun setelah pemerinta mengumumkan tidak lagi berkewajiban menggunakan masker di luar rumah, kini terbitlah untuk masyarakat dibebaskan memakai masker saat menumpangi transportasi umum.
Hal tersebut diterbitkan oleh kementerian kesehatan untuk membebaskan masker sejak tahun 2023.
Budi Gunadi selaku kementerian kesehatan mengaku bila tidak mempersalahkan untuk hal pembebasan masker tersebut.
Namun kementerian kesehatan mengimbau agar masyarakat tetap mematuhi peraturan pemerintah.
Termasuk untuk pihak yang sedang sakit tidak dianjurkan menggunakan pembebasan masker. Pembebasan masker hanya bisa digunakan untuk masyarakat yang tidak sakit.
“Bagi saya ini kembali kepada pihak masyarakat. Jika masyarakat merasa baik-baik saja karena sudah vaksin, silakan tidak usah pakai. Namun sebaliknya, untuk yang merasa tidak aman, silakan saja pakai,” ungkap Budi selaku Menkes Indonesia.
Perihal ini dibenarkan oleh Pak Jokowi untuk pembebasan masker pada masyarakat. Termasuk bagi masyarakat yang mau menumpang transportasi umum.
Baca: Jelang Ramadhan: Polres Situbondo Lakukan Penertiban Aksi Balapan Liar
Pada ikatan dokter pun memberitahukan bahwa pembebasan masker kemana pun telah diberlakukan kepada seluruh masyarakat di beberapa negara lainnya.
“Sama seperti yang sedang flu, kami tidak mengatur kembali,” ungkap Menkes tersebut. Sebab pemerintah akan melakukan proses transisi untuk pengembalian ke jenjang normal setelah Covid-19 berlangsung sejak kemarin.
Penggunaan masker telah tidak diberlakukan lagi bagi masyarakat.
Baca: Samapta Polres Situbondo Sita Puluhan Botol Miras dalam Rangka Cipta Kondisi Jelang Ramadhan
Namun meski Menkes serta presiden membenarkan hal tersebut, masyarakat sebaiknya tetap menjaga protokol kesehatan yang baik. (*/Ayu Sisca Irianti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News