Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Teliti Dokumen BLBI

<p>Foto: gedung Bank Indonesia.</p>
Foto: gedung Bank Indonesia.

Berita nasional, gemasulawesi– Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI mulai meneliti dokumen utang obligor dan debitur.

“Masing-masing tim meneliti persiapan dokumen, juga melihat beberapa angle dari apa hendak dilakukan,” ujar Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI Rionald Silaban dalam diskusi Kenaikan Nilai Aset Tetap pada LKPP 2020, belum lama ini.

Dokumen itu menjadi acuan untuk menentukan tindakan ditempuh Satgas BLBI nantinya. Namun, pihaknya masih enggan merincikan dokumen serta tindakan yang akan diambil oleh Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI nantinya.

Baca juga: Kejagung Lidik Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI

Sebab, merupakan bagian dari proses tagih utang BLBI. PIhaknya memastikan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara BLBI akan menyelesaikan tugasnya sesuai dengan tenggat waktu yakni Desember 2023 mendatang.

“Kami sudah melaporkan kepada ibu Menteri Sri Mulyani dan kami akan melaporkan kepada dewan pengarah sebelum kami ambil tindakan,” ujarnya.

Secara total, utang obligor dan debitur BLBI yang akan dikejar oleh satgas mencapai Rp110,45 triliun. Targetnya, semua utang BLBI merupakan aset negara itu bisa diselesaikan dalam tiga tahun.

“Jadi, tiga tahun ini harapannya sebagian besar atau keseluruhan bisa kami ambil kembali hak Negara itu,” ujar Sri Mulyani, Menkeu beberapa waktu lalu.

Baca juga: Sri Mulyani Sebut Penyitaan Aset Obligor BLBI Akan Sulit

Obligor dan debitur BLBI

Menkeu mengingatkan kembali utang BLBI itu merupakan hak tagih negara. Dana talangan (bailout) itu diberikan saat krisis perbankan pada 1997-1998 lalu kepada obligor maupun debitur mengalami kesulitan finansial akibat krisis.

Utang senilai Rp110,45 triliun itu, berasal dari obligor senilai Rp40 triliun. Rinciannya, Rp30 triliun merupakan piutang negara kepada obligor bekas penanganan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dan Rp10 triliun berasal dari Bank Dalam Likuidasi (BDL).

Baca juga: Masih Berutang, Satgas Blokir Rekening Obligor dan Kreditur BLBI

Sedangkan, mayoritas berasal dari debitur yakni Rp70,45 triliun. Debitur memiliki utang lebih dari Rp25 miliar maka tagihannya akan dilakukan oleh Satgas BLBI, sedangkan di bawah Rp25 miliar penagihan dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

“Jelas debitur akan dibawa ke Satgas yang tagihan di atas Rp25 miliar, di bawah itu ke PUPN,” tutup Rionald. (***)

Baca juga: Masih Berutang, Satgas Blokir Rekening Obligor dan Kreditur BLBI

...

Artikel Terkait

wave

Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat, Bukan Masalah Krusial

Ekonom Senior Institute For Development of Economics and Finance (Indef) menyebut peningkatan Utang Luar Negeri Indonesia bukan hal krusial

Mendagri Minta Kepala Daerah Bantu Masyarakat Kesulitan Ekonomi

Seluruh kepala daerah, gubernur, wali kota dan bupati diminta untuk membantu masyarakat kesulitan ekonomi di masa PPKM darurat.

Perum Bulog Jawa Timur Salurkan Bantuan Beras ke Ribuan KPM

Perum Bulog Jawa Timur mulai menyalurkan tambahan bantuan beras PPKM 2021, untuk 3.198.864 keluarga penerima manfaat (KPM) menjadi sasaran.

Survei TURC Temukan Masih Banyak Pekerja Tidak Dapat Bantuan

Berdasarkan hasil survei Trade Union Right Center (TURC), banyak pekerja tidak mendapatkan bantuan saat PPKM darurat di beberapa daerah.

Mahasiswa Asal Indonesia Juara MHQ di Irak

Ahmad Farid Anam, mahasiswa Fakultas Syariah di Universitas Islam Negeri (UIN) Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Indonesia juara MHQ di Irak.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;