Nasional, gemasulawesi - Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (BPA Kejagung), didukung oleh Kejaksaan Negeri Klungkung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, berhasil melelang barang sitaan negara atas nama terpidana I Wayan Candra dengan total hasil penjualan mencapai Rp6,04 miliar.
Lelang yang digelar pada Jumat (8/8) tersebut melibatkan aset yang telah disita untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2964 K/Pid.Sus/2015 tanggal 7 Maret 2016, yang menyatakan bahwa I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung periode 2003–2008, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kepala BPA Kejagung Amir Yanto menjelaskan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu, bahwa "Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara."
Objek lelang yang terjual antara lain satu bidang tanah kosong seluas 9.450 m² dengan Surat Hak Milik (SHM) Nomor 00677, berlokasi di Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Bali, yang laku terjual seharga Rp3,5 miliar.
Baca Juga:
BNN Dorong Mahasiswa Jadi Garda Terdepan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Narkotika di Kampus
Selain itu, ada tiga bidang tanah berikut bangunan ruko seluas 270 m² dengan SHM Nomor 1605, 1612, dan 1613 yang terletak di Pertokoan Graha Mahkota, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali, dan berhasil dilelang dengan harga Rp2,54 miliar.
Amir menyampaikan bahwa total hasil penjualan aset mencapai Rp6,04 miliar dan seluruh dana tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Ia juga menjelaskan terdapat beberapa objek lelang yang belum terjual (Tidak Ada Penawaran/TAP) dan akan dilakukan lelang ulang.
Objek tersebut antara lain sebidang tanah kosong seluas 14.200 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00579 yang terletak di Dusun Pasekan, Desa Dawan Kaler, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali.
Baca Juga:
Mensos dan Menkeu Tinjau Sekolah Rakyat, Pastikan Penyaluran 15 Ribu Laptop untuk Siswa
Selain itu, terdapat tanah sawah seluas 850 m² dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00779 yang berlokasi di Dusun Tojan Klud, Desa Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Bali.
Ia juga menyebutkan sebidang tanah kosong seluas 10.000 m² dengan SHM Nomor 00438 di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, serta sebidang tanah seluas 85 m² dengan SHM Nomor 00781 yang terletak di Perumahan Puri Kuta Damai, Gang V No. 37, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, yang belum terjual dan akan dilelang ulang.
Proses lelang dilaksanakan secara daring tanpa kehadiran fisik peserta, menggunakan sistem e-Auction (open bidding) di laman https://lelang.go.id, dengan batas waktu penawaran sesuai jadwal server untuk sesi pertama dan kedua. (*/Zahra)