Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyelidiki dugaan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diberikan kepada sebuah yayasan milik anggota DPR RI.
Pemberian dana tersebut diduga berkaitan dengan pembahasan penambahan anggaran bagi Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK masih mengumpulkan informasi dan bukti untuk memastikan adanya keterkaitan antara penyaluran dana CSR dan pengajuan tambahan anggaran tersebut.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, “Kami sedang menelusuri apakah penggunaan anggaran CSR BI dan OJK ada kaitannya dengan proses penganggaran.”
Baca Juga:
KPK Dekati Akhir Penyelidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Khusus 2024
Asep mengungkapkan hal tersebut ketika mengumumkan penetapan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan periode 2020–2023.
Kedua tersangka itu adalah mantan anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan, serta Satori.
Sebagai informasi, Komisi XI DPR RI memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas rencana anggaran BI dan OJK setiap tahunnya.
Menurut Asep, sejauh ini KPK baru mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana korupsi yang berbentuk gratifikasi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Heri Gunawan dan Satori.
Baca Juga:
Pemerintah Tegaskan Kepercayaan pada Data BPS, Pertumbuhan Ekonomi Q2 2025 Capai 5,12 Persen
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan jika dalam proses penyidikan nanti akan ditemukan bentuk tindak pidana korupsi lainnya.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa apabila terbukti pemberian dana CSR kepada yayasan milik anggota Komisi XI DPR, seperti Heri Gunawan dan Satori, dimaksudkan untuk memuluskan persetujuan anggaran BI dan OJK, maka KPK akan mengambil langkah tegas.
“Kalau memang ada kesepakatan, permintaan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, dan hal itu benar-benar terjadi, maka kami akan menerapkan pasal penyuapan,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih menyelidiki dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia, atau dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) untuk periode 2020–2023.
Baca Juga:
Pemprov DKI Didorong Segera Atur Transportasi Daring Lewat Regulasi Resmi
Kasus ini bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat, yang kemudian mendorong KPK memulai penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi yang diduga menyimpan bukti terkait perkara ini, yaitu Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024, dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Desember 2024.
Pada 7 Agustus 2025, KPK secara resmi menetapkan Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota DPR RI periode 2019–2024 yang kini menjabat untuk periode 2024–2029, sebagai tersangka dalam perkara tersebut. (*/Zahra)