Nasional, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan bahwa proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait jatah haji khusus tahun 2024 sudah mendekati tahap penyelesaian.
Lembaga antirasuah itu memastikan pengumpulan bukti dan informasi dalam perkara tersebut telah memasuki fase akhir dari proses investigasi awal.
"Proses ini sudah hampir selesai," kata Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, di Gedung Merah Putih.
Asep memberikan penjelasan tersebut saat menjawab pertanyaan seputar perkembangan penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus tahun 2024.
Baca Juga:
Warga Jakarta Diajak Terlibat dalam Pembangunan Lewat Skema Pembiayaan Kreatif
Salah satu pertanyaan yang diajukan adalah apakah pemanggilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk dimintai keterangan menjadi langkah penutup dalam proses penyelidikan.
Dalam keterangannya, Asep tak secara gamblang menyebut apakah pemanggilan Yaqut menjadi tahapan akhir, namun menekankan bahwa penyelidikan sudah mendekati penyelesaian.
Pernyataan itu disampaikan Asep saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, Asep menyampaikan bahwa KPK sedang berupaya agar proses penyelidikan kasus ini bisa segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Baca Juga:
Hati-hati! Data Anda Bisa Masuk ke Web Gelap: Berikut Ini Cara untuk Mencegah dan Mengatasinya
Ia menargetkan peningkatan status perkara tersebut bisa dilakukan dalam waktu dekat, tepatnya pada bulan ini.
"Semoga tidak butuh waktu lama, dan sebelum Agustus berakhir, kami sudah bisa naikkan ke tahap penyidikan," ujar Asep.
Pada 20 Juni 2025 lalu, KPK menyampaikan bahwa mereka telah melayangkan undangan kepada beberapa pihak terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Pemanggilan itu dilakukan sebagai bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan informasi yang dibutuhkan dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga:
Evakuasi Tuntas, Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Masih Alami Penyesuaian
Sejumlah nama diminta hadir untuk memberikan keterangan yang dinilai relevan guna menelusuri lebih jauh dugaan penyelewengan tersebut.
Usai pernyataan yang disampaikan pada tanggal tersebut, KPK diketahui telah memanggil beberapa orang untuk memberikan klarifikasi.
Di antara yang dipanggil adalah Ustaz Khalid Basalamah serta Fadlul Imansyah yang menjabat sebagai Kepala Badan Pelaksana BPKH.
Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman informasi dalam penyelidikan dugaan korupsi kuota haji khusus.
Baca Juga:
Bupati Parigi Moutong Tegaskan Tidak Boleh DPA Diserahkan Tanpa Mekanisme Resmi
Selanjutnya, pada 7 Agustus 2025, giliran mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan.
Dalam kesempatan lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menyatakan bahwa mereka menemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024.
Salah satu sorotan utama Pansus adalah soal pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, yang dibagi secara merata masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan pembagian tersebut dinilai tidak sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas menyebutkan bahwa porsi untuk haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara sisanya, yakni 92 persen, diperuntukkan bagi haji reguler. (*/Zahra)