Nasional, gemasulawesi - Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengungkapkan temuan awal yang mencengangkan mengenai penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.
Ia menyebutkan bahwa sejumlah penerima bantuan terindikasi menyalahgunakan dana yang diterima untuk kegiatan yang tidak semestinya.
Tercatat ada 571.410 rekening penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024, berdasarkan temuan sementara dari pihak kementerian.
Temuan tersebut didapat dari proses pencocokan data yang dilakukan antara Kementerian Sosial dan PPATK untuk mendalami kemungkinan penyalahgunaan dana bantuan.
Dalam proses tersebut, pemerintah mencocokkan 28,4 juta NIK milik penerima bantuan sosial dengan 9,7 juta NIK yang teridentifikasi sebagai pemain judi online.
Hasilnya, lebih dari 500 ribu NIK penerima bantuan ternyata sama persis dengan data yang tercatat sebagai pelaku judi daring.
Artinya, sekitar dua persen dari penerima bantuan diketahui juga aktif dalam aktivitas judi online, sebuah temuan yang memunculkan kekhawatiran serius soal akurasi sasaran bansos.
Usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Gus Ipul menegaskan pentingnya kerja sama lintas lembaga untuk mengawasi penggunaan bantuan.
Baca Juga:
3 Warga Palestina Tewas dalam Pengeboman yang Dilakukan Penjajah Israel di Daerah al-Mawasi
"Kami butuh koordinasi dengan PPATK agar bisa memastikan apakah dana yang kami salurkan benar-benar dipakai sebagaimana mestinya. Presiden juga sudah memberikan izin untuk langkah ini," ujarnya.
PPATK mencatat ada sekitar 7,5 juta transaksi yang berkaitan dengan aktivitas judi online, dilakukan oleh kelompok penerima bantuan sosial. Nilai total dari transaksi tersebut mencapai sekitar Rp957 miliar.
Gus Ipul menegaskan bahwa temuan ini belum final. Ia menjelaskan bahwa data yang diterima sejauh ini masih bersifat awal dan baru berasal dari satu bank saja, sehingga perlu dianalisis lebih lanjut.
Menteri Sosial tersebut menegaskan bahwa data yang diperoleh dari PPATK masih bersifat awal.
Baca Juga:
UNRWA Sebut Kehidupan Anak-Anak Gaza Diwarnai Perang dan Kehancuran
"Ini baru data sementara dari PPATK. Nanti akan kami telaah dan evaluasi terlebih dahulu. Setelah semua data lengkap, baru akan kami lakukan penilaian menyeluruh," ujarnya.
Pada penyaluran bantuan sosial triwulan kedua tahun ini, Kementerian Sosial menemukan adanya sekitar 300 ribu penerima yang mengalami kegagalan pencairan dari total kurang lebih 3 juta penerima yang terdaftar.
Beberapa persoalan yang menjadi penyebab antara lain ketidaksesuaian data identitas, seperti perbedaan nama dengan NIK, serta adanya penerima yang telah terlalu lama terdaftar sebagai penerima bantuan tanpa pembaruan, bahkan ada yang sudah lebih dari sepuluh tahun.
Sebagai respons atas temuan tersebut, Kementerian Sosial mulai melakukan peninjauan secara menyeluruh terhadap data dan latar belakang penerima bantuan sosial, guna memastikan bahwa bantuan memang jatuh ke tangan yang tepat.
Mulai tahun 2025, proses penyaluran bantuan akan didasarkan pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, demi meningkatkan akurasi dan transparansi dalam distribusi bantuan.
Berbagai langkah ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menertibkan penyaluran bantuan sosial agar benar-benar diterima oleh mereka yang memang layak dan mencegah penyalahgunaan dana di lapangan. (*/Zahra)