Nasional, gemasulawesi - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyatakan membuka peluang untuk menyelidiki potensi pelanggaran hukum dari aktivitas pertambangan yang berlangsung di luar wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pernyataan ini muncul di tengah sorotan publik terhadap dampak lingkungan dan potensi pelanggaran dalam sektor pertambangan, khususnya setelah pemerintah mencabut izin usaha pertambangan (IUP) dari empat perusahaan yang sebelumnya beroperasi di kawasan Raja Ampat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa saat ini proses penyelesaian persoalan tambang di Raja Ampat masih berada dalam ranah administrasi pemerintahan.
Izin usaha dari empat perusahaan telah resmi dicabut, namun dari sisi penegakan hukum, Kejaksaan siap melakukan tindakan lebih lanjut jika ada laporan masuk terkait dugaan pelanggaran.
Baca Juga:
Heboh Soal Adanya Anggaran Mobil Dinas Eselon I Hampir Capai Rp 1 Miliar, Istana Beri Respons Begini
"Terkait penanganan dengan satu perkara, tentu ada mekanismenya, ada SOP (standar operasional prosedur) yang dijalankan. Jadi, tidak ujug-ujug (langsung terlibat)," jelas Harli pada hari Kamis, 12 Juni 2025, di Jakarta.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk bertindak, namun tetap menunggu adanya laporan resmi sebagai pintu masuk penyelidikan. Harli menambahkan bahwa penyelidikan tidak bisa serta-merta dilakukan tanpa prosedur yang jelas dan bukti permulaan yang cukup.
Sementara itu, Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) menyatakan tetap akan mendalami isu penambangan nikel di wilayah Raja Ampat, meskipun empat IUP telah dicabut.
Dirjen Gakkum Kementerian Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam sebuah diskusi daring pada hari yang sama, menegaskan bahwa proses pengawasan lingkungan dan penegakan hukum akan terus berlanjut.
Pemerintah sebelumnya telah memutuskan untuk mencabut IUP empat korporasi yang beroperasi di Raja Ampat setelah ditemukan bahwa sebagian lahan yang digunakan perusahaan tersebut berada dalam kawasan geopark Raja Ampat.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pencabutan IUP dilakukan demi menjaga kelestarian kawasan geopark yang memiliki nilai penting secara ekologis dan pariwisata.
Langkah ini menjadi sinyal tegas pemerintah dalam menjaga kawasan konservasi dari ancaman eksploitasi tambang, serta membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti bila ditemukan indikasi pelanggaran hukum di wilayah lainnya. Meski demikian, keterlibatan Kejaksaan masih menunggu langkah awal berupa laporan resmi dari masyarakat atau lembaga terkait. (*/Risco)