Nasional, gemasulawesi - Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto menegaskan bahwa RUU TNI tidak bertujuan untuk mengembalikan dwifungsi ABRI seperti yang dikhawatirkan oleh sebagian masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan untuk menanggapi berbagai opini publik yang berkembang di media sosial dan ruang diskusi publik terkait sejumlah pasal dalam RUU tersebut.
Belakangan ini, RUU TNI menjadi sorotan karena beberapa pasal di dalamnya dinilai berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah berlaku pada era Orde Baru.
Kekhawatiran ini mendorong berbagai elemen masyarakat, mulai dari akademisi, pakar hukum, hingga organisasi masyarakat sipil, untuk menyuarakan penolakan terhadap revisi undang-undang tersebut.
Utut Adianto menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu cemas dengan revisi UU TNI.
Menurutnya, justru dalam draf RUU TNI yang dibahas di Komisi I DPR RI, terdapat upaya untuk membatasi jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.
Dengan demikian, revisi ini tidak bertujuan untuk memperluas keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil, melainkan untuk memberikan batasan yang lebih jelas terhadap peran prajurit dalam jabatan di luar institusi militer.
"Saya juga sudah berkali-kali bicarakan, justru ini (RUU TNI) melimitasi," ujar Utut di Jakarta, Senin 17 Maret 2025.
Utut menambahkan bahwa dalam pembahasan RUU ini, Komisi I DPR RI telah mendengar berbagai aspirasi dari masyarakat.
Masukan dari berbagai pihak tersebut dijadikan bahan pertimbangan dalam proses legislasi agar revisi UU TNI tetap sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Utut menegaskan bahwa Komisi I DPR RI tidak berada dalam posisi untuk menerima atau menolak suatu pandangan secara sepihak.
Sebagai lembaga legislatif, tugas DPR adalah menyerap aspirasi masyarakat dan menggunakannya sebagai dasar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.
Dengan adanya klarifikasi ini, Utut berharap masyarakat dapat memahami bahwa tujuan utama revisi UU TNI bukan untuk menghidupkan kembali dwifungsi ABRI, melainkan untuk memberikan aturan yang lebih tegas dalam mengatur peran TNI di lingkungan sipil.
Dalam pernyataannya tersebut, Utut seakan menekankan pentingnya masyarakat untuk mengikuti perkembangan RUU TNI dengan informasi yang akurat dan terpercaya. (*/Risco)