Nasional, gemasulawesi - Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perbuatan asusila dan penyalahgunaan narkoba.
Penetapan ini diiringi dengan pencopotannya dari jabatan Kapolres Ngada sebagai bentuk tindakan tegas dari kepolisian.
Langkah ini dilakukan setelah muncul bukti kuat yang mengarah pada keterlibatan FWLS dalam kejahatan tersebut.
Dalam kasus ini, FWLS diduga melakukan tindakan asusila terhadap empat korban, di mana tiga di antaranya merupakan anak di bawah umur.
Para korban tersebut berusia enam tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sedangkan satu korban lainnya adalah seorang wanita berusia 20 tahun.
Fakta ini membuat kasus tersebut menjadi perhatian publik, mengingat posisi FWLS sebagai aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
Tak hanya melakukan tindakan asusila, FWLS juga diduga merekam perbuatannya dan mengunggahnya ke situs yang terdapat di web gelap (darkweb).
Hal ini semakin memperberat dugaan kejahatan yang dilakukannya. Penyebaran konten tersebut di platform ilegal menimbulkan keprihatinan serius terkait eksploitasi anak di dunia maya.
Selain kasus dugaan pelecehan seksual, FWLS juga tersandung masalah penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan pemeriksaan awal, ia terbukti sebagai pengguna narkoba.
Namun, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
Kasus ini menuai reaksi keras dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari politikus Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.
Ia turut menyoroti kasus ini dan menyampaikan pandangannya melalui akun X resminya, @jansen_jsp, pada Jumat, 14 Maret 2025.
Dalam cuitannya, Jansen menilai bahwa FWLS mengalami gangguan mental karena telah melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur.
Selain mengkritik tindakan FWLS, Jansen juga menekankan pentingnya pengawasan terhadapnya setelah ia menjalani hukuman.
Menurutnya, seseorang yang terbukti melakukan kejahatan seperti ini tidak boleh dibiarkan begitu saja setelah bebas, mengingat kemungkinan berulangnya perbuatan serupa.
"Gila. Sakit orang ini. Dilakukan ke anak-anak bawah umur lagi. Pasca nanti bebas menjalani hukuman, harus diawasi benar orang ini," tulis Jansen dalam cuitannya.
Lebih lanjut, Jansen juga mendorong pengadilan agar berani mengeluarkan putusan yang lebih progresif terhadap pelaku kejahatan asusila.
Menurutnya, vonis yang diberikan harus mencerminkan keadilan bagi para korban serta memberikan efek jera bagi pelaku lainnya di masa depan.
"Dalam kasus ini dan sejenisnya, pengadilan menurutku harus mulai berani mengeluarkan sebuah vonis dan keputusan yang progresiv," lanjut Jansen dalam cuitannya.
Saat ini, FWLS telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Senin pekan depan untuk menentukan nasibnya. (*/Risco)