Nasional, gemasulawesi - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk meminta pemerintah daerah yang harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk segera melakukan sinkronisasi kesiapan anggaran demi kelancaran pelaksanaan PSU Pilkada 2024.
Permintaan tersebut ditujukan kepada pemerintah daerah agar mereka dapat berkoordinasi secara intensif dengan KPU, Bawaslu, serta aparat keamanan di wilayah masing-masing.
Ribka menyampaikan bahwa Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian dalam rapat pimpinan telah menegaskan pentingnya kesiapan pendanaan bagi daerah yang harus menyelenggarakan PSU.
Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan ketersediaan anggaran, sehingga proses pemungutan suara ulang dapat berjalan tanpa hambatan administrasi atau teknis.
"Kami sekali lagi melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal ini provinsi, kabupaten, kota, untuk memastikan ketersediaan dana untuk persiapan pilkada," jelas Ribka ketika memimpin Rapat Kesiapan Pendanaan Pilkada pada Daerah yang melaksanakan PSU di Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa 3 Maret 2025.
Selain memastikan ketersediaan dana, Ribka juga menjelaskan bahwa sumber pendanaan utama untuk PSU berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan.
Pemda dapat mengalokasikan dana dari beberapa pos anggaran yang tersedia, termasuk dari Belanja Tidak Terduga (BTT), Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA), serta sisa dana yang dimiliki KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Menurut Ribka, pemerintah daerah harus lebih aktif dalam melakukan koordinasi agar tidak ada kendala dalam pengalokasian anggaran.
Ia juga menyebut bahwa ada dana sisa yang masih tersedia di KPU, yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pendanaan PSU.
"Saya dengar kemarin ada presentasi KPU RI itu ada sisa-sisa dana di sana, ini ditambah dengan pos-pos lain," kata Ribka.
Sebelumnya diketahui bahwa MK resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah mengeluarkan putusan dalam sidang pleno pada Senin, 24 Februari 2025.
Putusan tersebut merupakan hasil dari proses penyelesaian sengketa Pilkada 2024 yang diajukan oleh berbagai pihak yang merasa dirugikan dalam hasil pemilihan sebelumnya.
Dalam konteks ini, kesiapan anggaran menjadi hal yang krusial, mengingat PSU merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang harus dijalankan dengan transparansi serta akuntabilitas. (*/Risco)