Wamendagri Sebut Anggaran PSU Pilkada 24 Daerah akan Diatur Sehemat Mungkin: Jangan Dianggarkan untuk yang Gak Perlu

Potret Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya sedang memberikan keterangan
Potret Wakil Menteri Dalam Negeri RI, Bima Arya sedang memberikan keterangan Source: (Foto/HO-ANTARA/Heru Suyitno/aa)

Nasional, gemasulawesi - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di 24 daerah dikelola sehemat mungkin.

Pemerintah ingin memastikan bahwa anggaran yang tersedia hanya digunakan untuk hal-hal yang benar-benar diperlukan agar tidak ada pemborosan.

Menurut Bima Arya, anggaran PSU akan difokuskan pada kebutuhan utama, termasuk pengadaan surat suara, persiapan tempat pemungutan suara (TPS), serta pengamanan selama tahapan PSU berlangsung. 

Ia menekankan bahwa penggunaan anggaran tidak boleh dialokasikan untuk hal-hal yang dianggap tidak mendesak atau tidak berhubungan langsung dengan pelaksanaan PSU.

Baca Juga:
Ketua KPU Pastikan Tidak Merekrut Panitia Baru untuk Gelar PSU Pilkada di 24 Daerah, Begini Alasannya

"Kita pastikan anggarannya seminimal mungkin, sehemat mungkin. Jangan sampai dianggarkan untuk hal yang enggak perlu. Misalnya, sosialisasi koordinasi PSU di hotel," tegas Bima Arya di Jakarta pada Senin, 3 Maret 2025.

Saat ini, anggaran untuk PSU masih dalam tahap koordinasi. Bima menyampaikan bahwa pihaknya akan terlebih dahulu memastikan kesiapan masing-masing daerah sebelum menetapkan sumber pendanaan.

Jika suatu daerah mampu menanggung biaya PSU, maka anggaran akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten atau kota.

Namun, jika daerah tersebut tidak memiliki anggaran yang cukup, maka pemerintah provinsi akan diminta untuk membantu pembiayaan PSU di wilayahnya.

Baca Juga:
Ribuan Pekerja Kena PHK dan Industri Terancam Kolaps, DPR Soroti Gudang Misterius E-Commerce di Tanjung Priok

Apabila provinsi juga mengalami keterbatasan anggaran, Kemendagri akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk mencari solusi lebih lanjut.

Skema ini diharapkan dapat memastikan bahwa PSU berjalan dengan lancar tanpa membebani daerah yang mengalami keterbatasan dana.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk mengabulkan sebagian dari 26 dari 40 perkara sengketa Pilkada 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 24 daerah diperintahkan untuk melaksanakan PSU sebagai bagian dari putusan hukum yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
MA Tolak Permohonan Kasasi, Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum Kurungan Penjara 12 Tahun

Di sisi lain, anggota Komisi II DPR RI, Dede Yusuf, memperkirakan bahwa biaya PSU dapat mencapai angka yang sangat besar.

Menurutnya, jika dihitung secara keseluruhan, anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan PSU di 24 daerah ini bisa berkisar antara Rp900 miliar hingga Rp1 triliun.

Dede Yusuf mengungkapkan hal tersebut setelah memimpin rapat kerja dengan lembaga penyelenggara pemilu dan pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Februari 2025.

Dengan angka yang cukup besar tersebut, efisiensi anggaran PSU menjadi perhatian utama bagi pemerintah agar pelaksanaannya tetap berjalan sesuai aturan namun tidak membebani keuangan negara secara berlebihan. (*/Risco)

...

Artikel Terkait

wave

Ketua KPU Pastikan Tidak Merekrut Panitia Baru untuk Gelar PSU Pilkada di 24 Daerah, Begini Alasannya

Komisi Pemilihan Umum atau KPU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan rekrutmen ulang panitia untuk PSU Pilkada 24 daerah

Ribuan Pekerja Kena PHK dan Industri Terancam Kolaps, DPR Soroti Gudang Misterius E-Commerce di Tanjung Priok

Impor tak terkendali sebabkan ribuan PHK di sektor tekstil! DPR minta pemerintah segera ambil langkah tegas.

Ribuan Buruh PT Sritex Terkena PHK Usai Perusahaan Pailit, Menaker Beri Kepastian Hak dan Jaminan Pekerjaan Kembali

Menteri Ketenagakerjaan pastikan pekerja PT Sritex yang terdampak PHK segera bekerja lagi dan menerima hak-haknya.

Said Didu Sebutkan Daftar Tindakan Erick Thohir yang Merusak BUMN, Salah Satunya Menempatkan Orang Seenaknya

Pegiat medsos, Said Didu menyebutkan beberapa tindakan Menteri BUMN Erick Thohir yang menyebabkan kerusakan di BUMN

MA Tolak Permohonan Kasasi, Eks Mentan RI Syahrul Yasin Limpo Tetap Dihukum Kurungan Penjara 12 Tahun

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo tetap akan dipenjara selama 12 tahun usai kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung

Berita Terkini

wave

Antisipasi Konflik, Polresta Ambon Dirikan Pos dan Gelar Patroli Gabungan

Polresta Ambon siagakan personel gabungan, dirikan pos, dan lakukan patroli untuk cegah konflik Kailolo-Kabauw meluas ke wilayah lain.

Dwiarso Budi Santiarto Terpilih Jadi Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto resmi terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial setelah unggul dalam dua putaran pemilihan.

Evakuasi Pekerja Terjebak di Tambang Grasberg Freeport Papua

PT Freeport menghentikan operasi sementara untuk mengevakuasi tujuh pekerja yang terjebak longsor di tambang bawah tanah Grasberg Papua.

Penjarahan Rumah Uya Kuya: Satu Pelaku di Bawah Umur Terlibat, Polisi Amankan Barang Bukti dan Kejar Tersangka Lain

Polisi tangani kasus penjarahan rumah Uya Kuya, libatkan anak di bawah umur, amankan barang bukti, dan buru pelaku lainnya.

Perampokan Rumah Kosong di Duren Sawit, Dua Pelaku Ditangkap Polisi

Polisi tangkap dua pelaku perampokan rumah kosong di Duren Sawit, dalami dugaan senjata api, dan buru dua pelaku lain.


See All
; ;