Jamkes Masuk Empat Isu Strategis Perlindungan PMI

<p>Foto: Menaker, Ida Fauziah.</p>
Foto: Menaker, Ida Fauziah.

GemasulawesiMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan, ada empat isu strategis perlindungan PMI di setiap kegiatan penempatan. Satu diantaranya, terkait Jamkes termuat dalam Peraturan Menter Ketenagakerjaan (Permenakes) nomor 18 tahun 2018.

“Dalam Permenaker No. 18 Tahun 2018, disebutkan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan yang dilaksanakan oleh BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 3 (tiga) program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua,” jelas Ida pada acara Congress Of Indonesia Diaspora (CID) bertema Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Masa Covid19: Tantangan, Kontribusi, dan Harapan di Jakarta, Sabtu 14 Agustus 2021.

Baca juga: Kemnaker Susun Permenaker BSU Pekerja

Isu strategis perlindungan PMI terkait kesehatan, UU pun menyatakan setiap CPMI harus sehat secara jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi.

Lalu kata dia, mengenai pengawasan pemerintah dalam hal kesehatan fisik dan mental, Pasal 21 UU PPMI menyatakan bentuk-bentuk pelindungan selama bekerja.

Terakhir, mengenai penyediaan pusat perlindungan PMI di negara penempatan, pada prinsipnya telah dilaksanakan perwakilan Indonesia di negara penempatan.

“Jadi, perwakilan RI di negara penempatan, khususnya memiliki Atase Ketenagakerjaan, telah membuka layanan pelindungan PMI. Dimulai dari layanan pengaduan, layanan pendampingan atau advokasi, layanan penyelesaian permasalahan. Serta layanan lainnya yang bertujuan untuk menunjang optimalisasi pelindungan PMI di negara penempatan,” ujar Ida.

Baca juga: Wabup Resmikan Gedung Markas PMI Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

Pemerintah upayakan pemenuhan hak PMI

Dia menyatakan, pemerintah terus berupaya mewujudkan pemenuhan hak Calon PMI atau PMI di setiap kegiatan penempatan, sejak sebelum dan selama bekerja, hingga setelah bekerja di luar negeri.

“Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan pelindungan PMI adalah mengubah paradigma yaitu PMI bukan lagi sebagai obyek, tetapi mereka merupakan subyek penempatan,” kata dia.

Sebagaimana amanat dalam UU No.18 Tahun 2017 tentang perlindungan PMI, pemerintah berharap tidak ada PMI bekerja di sektor informal dengan mengandalkan keterampilan rendah di masa mendatang.

Menurut dia, sektor ini kerap menjadi sumber permasalahan, seperti gaji tidak dibayar atau pemutusan hubungan kerja. (***)

Baca juga: Kemnaker Apresiasi Pemberian Vaksin kepada Pekerja

...

Artikel Terkait

wave

DPR: Pemerintah Belum Penuhi Harapan Penanganan Pandemi

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Melki Laka Lena mengatakan, pemerintah belum penuhi harapan masyarakat penanganan pandemi covid19 di Indonesia.

Pemkab Bantul Buka Layanan Oksigen Gratis Pasien Isoman

Pemerintah Kabupaten Bantul buka layanan oksigen gratis pasien Isoman, dengan memanfaatkan generator oksigen di RSUD Panembahan Senopati.

Kebakaran 50 Lapak Pemulung, Tiga Orang Tewas Terpanggang

Pemadam kebakaran menemukan tiga orang tewas terpanggang dalam peristiwa kebakaran 50 lapak pemulung di di Jalan Kemang Utara Raya.

Ribuan Jasa Cetak Kartu Vaksin di Marketplace Diblokir

Kemendag blokir ribuan jasa cetak kartu vaksin covid19 di platform marketplace. Guna mencegah kebocoran data pribadi melakukan vaksinasi.

Kemendag Awasi Jasa Layanan Cetak Kartu Vaksin Covid19

Kemendag meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin covid19 di marketplace Indonesia menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang

Berita Terkini

wave

Mengisahkan Teror Menakutkan Akibat Dosa di Masa Lalu, Inilah Sinopsis Film Horor Rest Area

Film horor Rest Area akan segera tiba, menceritakan kisah menakutkan tentang konsekuensi dari dosa yang dilakukan di masa lalu

Terjebak dalam Dimensi Lain ketika Mendaki Gunung, Inilah Sinopsis dari Film Horor Dusun Mayit

Indonesia akan kedatangan film horor Dusun Mayit, yang menceritakan kisah mencekam di kawasan angker Gunung Welirang

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.


See All
; ;