Nasional, gemasulawesi - Kasus pembunuhan Vina di Cirebon kembali menjadi sorotan setelah Dede Riswanto mengakui memberikan keterangan palsu.
Dede, yang juga dikenal dengan nama Dede Riswanto, mendatangi Bareskrim Polri untuk memberikan keterangan terkait dugaan pemberian informasi palsu dalam kasus pembunuhan Vina tersebut.
Kedatangan Dede disertai oleh kuasa hukumnya, Asindo Hutabarat, yang menjelaskan tujuan kunjungan mereka.
Asindo Hutabarat menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke Bareskrim Polri adalah untuk memenuhi undangan penyelidik dan memberikan keterangan yang diperlukan dalam gelar perkara awal.
"Hari ini kami dari tim kuasa hukum terpidana datang ke Bareskrim ini atas undangan penyelidik yang akan tentu saja meminta keterangan kami dan menggelar perkaranya," kata Asindo, dikutip pada Rabu, 24 Juli 2024.
Dalam keterangannya, Dede mengungkapkan penyesalan mendalam atas kebohongan yang pernah disampaikannya.
Dede mengaku bahwa dia siap untuk menggantikan tujuh terpidana yang saat ini menjalani hukuman seumur hidup akibat dari keterangan palsunya.
"Prof Otto sempat menanyakan konsekuensi dari pengakuan jujur yang bisa berujung pada hukuman penjara. 'Kalau anda sampai pengakuan jujur anda, ini anda sampai masuk penjara, apakah siap?' tanya Prof Otto. Yang bersangkutan menjawab, 'Saya siap menggantikan tujuh terpidana yang sedang berada di penjara," ungkap Asindo.
Menurut Asindo, kebohongan Dede bermula ketika dia dihubungi oleh Aep untuk datang ke Polres Cirebon dan bertemu dengan Iptu Rudiana, ayah Eky, untuk memberikan keterangan palsu.
Dede merasa bersalah dan ingin menebus kesalahannya dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya mengenai peristiwa pembunuhan tersebut.
"Dia merasa berdosa dan dia ingin menebus rasa dosanya tersebut, jadi dia pun berani menyampaikan kesaksian yang sebenarnya," jelas Asindo.
Kebohongan Dede berdampak serius karena keterangannya yang tidak benar membuat tujuh orang dijatuhi hukuman seumur hidup.
"Dia merasa takut, tetapi setelah melihat channel Kang Dedi dan Peradi, dia mendapatkan kepercayaan diri untuk mencari keadilan. Dia akhirnya bisa bersuara bahwa kejadian sebenarnya adalah seperti ini," jelasnya.
Di sisi lain, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait pengakuan Dede.
"Pengakuan pun harus kita buktikan, tidak bisa langsung diterima begitu saja. Proses penyelidikan memang seperti itu. Kita harus membuktikan apakah apa yang disampaikan, termasuk pengakuan saudara Dede, benar adanya," ujar Djuhandani.
Brigjen Djuhandani menambahkan bahwa meskipun Dede telah mengakui keterangannya yang salah, pihaknya perlu mencari bukti-bukti tambahan yang mendukung dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Jadi, jika saat ini Dede telah memberikan keterangan di luar sana, bagi kita itu bisa menjadi bahan penyelidikan. Namun, kewajiban penyidik adalah membuktikan keterangan tersebut secara formil maupun materiil," paparnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya proses penyidikan yang teliti dan transparansi dalam menangani kasus kriminal, terutama yang melibatkan keterangan palsu yang berdampak pada hukuman yang tidak adil.
Pihak berwenang berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan, dan setiap keterangan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. (*/Shofia)