Nasional, gemasulawesi - Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol. Dirmanto, menyampaikan keprihatinannya atas peristiwa tragis yang menimpa Briptu FN, seorang anggota Polwan dari Polres Mojokerto.
Briptu FN, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga membakar suaminya, Briptu RDW, seorang anggota Polres Jombang.
Tragedi ini terjadi di rumah dinas mereka yang berada di Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kota Mojokerto, dan berujung pada kematian Briptu RDW akibat luka bakar yang sangat parah.
Menurut Kombes Dirmanto, Briptu FN saat ini mengalami trauma yang sangat mendalam terkait peristiwa tersebut.
"Briptu FN masih mengalami trauma yang sangat berat akibat kejadian ini. Saat ini, dia sedang menjalani penanganan dan menerima bantuan fasilitas trauma healing dari Polda Jatim," kata Kombes Dirmanto.
Trauma healing ini melibatkan psikiater profesional yang bertugas membantu Briptu FN mengatasi dampak psikologis dari peristiwa tersebut.
Pasca kejadian, Briptu FN dibawa ke Polda Jatim untuk diamankan dan diperiksa lebih lanjut.
Penanganan terhadap Briptu FN tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada aspek psikologisnya.
Pendampingan psikologis ini bertujuan untuk membantu Briptu FN menghadapi tekanan mental yang dialaminya akibat tindakan yang dilakukannya dan dampak dari kematian suaminya.
Peristiwa tragis ini bermula dari perselisihan rumah tangga antara Briptu FN dan Briptu RDW mengenai masalah keuangan.
Konflik yang memanas tersebut berujung pada tindakan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan Briptu RDW mengalami luka bakar serius.
Setelah kejadian, Briptu FN membawa suaminya ke RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto, namun nyawa Briptu RDW tidak tertolong.
Pendampingan psikologis yang diberikan kepada Briptu FN mencakup sesi konseling dan terapi yang dirancang untuk membantu mengurangi beban mentalnya.
Psikiater yang terlibat berusaha membantu Briptu FN untuk memahami dan mengelola emosi serta stres yang dialaminya akibat kejadian tragis ini.
"Trauma healing ini sangat penting untuk membantu Briptu FN pulih secara mental dan emosional," kata Kombes Dirmanto.
Selain itu, anak-anak Briptu FN yang masih balita juga mendapatkan perhatian khusus.
Ketiga anaknya, yang terdiri dari anak pertama berusia 2 tahun dan bayi kembar berusia 4 bulan, saat ini sedang mendapatkan pendampingan dari Polres Mojokerto Kota.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan kesejahteraan dan keamanan anak-anak selama proses hukum berlangsung.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum dan Bidpropam Polda Jatim.
Polda Jatim terus mendalami kronologi kejadian dan motif di balik tindakan Briptu FN.
Sementara itu, dukungan psikologis tetap diberikan untuk memastikan bahwa Briptu FN bisa melalui proses hukum ini dengan kondisi mental yang lebih stabil. (*/Shofia)