Nasional, gemasulawesi – Terkait pengelolaan tambang kepada organisasi masyarakat atau ormas keagamaan, Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan pihak Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan juga akan mengukur kemampuan diri.
Menurut Abdul Mu’ti, hal tersebut dilakukan agar nantinya pengelolaan tambang tidak menyebabkan masalah untuk organisasi, masyarakat, bangsa dan negara di masa mendatang.
Abdul Mu’ti juga mengakui jika belum ada pembicaraan pemerintah dengan pihak Muhammadiyah tentang kemungkinan pengelolaan tambang berkaitan dengan adanya pemberian IUP atau Izin Usaha Pertambangan kepada ormas keagamaan.
Dia menegaskan jika ada penawaran resmi dari pemerintah Indonesia kepada Muhammadiyah, maka akan dilakukan pembahasan secara seksama.
Dalam keterangan tertulisnya hari ini, 3 Juni 2024, Mu’ti juga menyebutkan kemungkinan ormas keagamaan dapat melakukan pengelolaan tambang adalah wewenang pemerintah.
“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis dikarenakan harus memenuhi persyaratan,” katanya.
Diketahui jika Presiden Jokowi pada hari Kamis, tanggal 30 Mei 2024, telah menandatangani PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Disebutkan jika Pasal 38A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024 menyatakan regulasi baru tersebut memberikan izin kepada organisasi masyarakat, seperti NU dan Muhammadiyah untuk dapat mengelola WIUPK atau wilayah izin pertambangan khusus.
WIUPK sendiri merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin.
Menurut Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan adalah wilayah tambang batu bara yang telah pernah melakukan operasi atau telah pernah berproduksi.
Namun, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah itu dilarang melakukan kerja sama dengan pemegang PKP2B atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara atau terhadap perusahaan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan perusahaan sebelumnya.
Disebutkan juga jika penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya akan berlaku sampai tanggal 30 Mei 2029 mendatang. (*/Mey)