Terima Keluhan Mahasiswa, Kemendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT, Nadiem Makarim: Kami Akan Merevaluasi Ajuan UKT dari Seluruh PTN

Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap keputusannya untuk membatalkan kenaikan UKT di seluruh perguruan tinggi.
Mendikbud Nadiem Makarim mengungkap keputusannya untuk membatalkan kenaikan UKT di seluruh perguruan tinggi. Source: Foto/Instagram @nadiemmakarim

Nasional, gemasulawesi - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, merespons masukan dari masyarakat terkait implementasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024/2025.

Setelah sejumlah koordinasi dengan perguruan tinggi negeri (PTN), termasuk PTN berbadan hukum (PTN-BH), Mendikbudristek menyatakan keputusan untuk membatalkan kenaikan UKT.

Mendikbudristek mengapresiasi masukan konstruktif yang diterima dari berbagai pihak, terutama aspirasi yang disampaikan oleh mahasiswa, keluarga, dan masyarakat.

Pada akhir pekan sebelumnya, Kemendikbudristek telah berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT, yang berjalan lancar.

Baca Juga:
Menemukan Ketenangan di Tengah Hutan, Yuk Eksplorasi Keajaiban Alam dan Rekreasi Waduk Kubangkangkung Cilacap

"Saya mengucapkan terima kasih banyak atas masukan konstruktif dari berbagai pihak. Kami telah mendengar seluruuh aspirasi mahasiswa, keluarga, dan masyarakat. Pada akhir pekan lalu, Kemendikbudristek berkoordinasi kembali dengan para pemimpin perguruan tinggi untuk membahas pembatalan kenaikan UKT, dan alhamdulillah semuanya berjalan lancar," ucap Mendikbudristek.

Mendikbudristek juga menginformasikan bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, telah menyetujui pembatalan kenaikan UKT setelah bertemu dengannya.

"Baru saja saya bertemu dengan Bapak Presiden, dan beliau sudah menyetujui pembatalan kenaikan UKT. Kami juga akan segera merevaluasi ajuan UKT dari seluruh PTN," sambungnya.

Dalam pernyataannya selepas pertemuan dengan Presiden, Mendikbudristek menjelaskan bahwa dia mengajukan beberapa pendekatan untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa.

Baca Juga:
Terkait Palestina, Menlu Sebut Indonesia Mendesak OKI dan Negara Eropa untuk Terus Mendorong Gencatan Senjata Segera dan Permanen di Gaza

Selain itu, Mendikbudristek juga menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Tinggi (Diktiristek) akan mengumumkan detil teknis terkait implementasi kebijakan ini.

Sebagai latar belakang, Mendikbudristek menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) diterbitkan sebagai dasar peningkatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk PTN dan PTN-BH.

Penyesuaian SSBOPT ini juga mempertimbangkan meningkatnya kebutuhan teknologi untuk pembelajaran, sejalan dengan perkembangan dunia kerja yang semakin maju secara teknologi.

Kemendikbudristek mendorong perguruan tinggi untuk memberikan pembelajaran yang relevan dengan kondisi tersebut.

Baca Juga:
Keindahan Randugede Hidden Paradise dengan Surga Tersembunyi dengan Pesona Alam dan Spot Instagramable di Kaki Gunung Lawu

Mendikbudristek juga menekankan bahwa dalam penentuan UKT, ada dua hal utama yang menjadi pertimbangan, yaitu asas berkeadilan dan asas inklusivitas.

Namun, sebelumnya terjadi miskonsepsi di tengah masyarakat terkait kebijakan ini. Mendikbudristek menjelaskan bahwa Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 hanya berlaku untuk mahasiswa baru, bukan yang sudah terdaftar sebelumnya.

Ada beberapa hal yang perlu diperjelas, antara lain data yang diberikan oleh mahasiswa yang tidak akurat, kesalahan penempatan mahasiswa dalam kelompok UKT yang tidak sesuai dengan kemampuan ekonominya, serta kesalahpahaman mengenai kelompok UKT tertinggi yang hanya berlaku untuk sebagian kecil mahasiswa.

Secara keseluruhan, Mendikbudristek menegaskan bahwa reevaluasi terhadap ajuan UKT dari seluruh PTN akan segera dilakukan, dengan tujuan untuk menjaga prinsip-prinsip berkeadilan dan inklusivitas dalam sistem pendidikan tinggi di Indonesia. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Diancam Beasiswa Bidikmisi Akan Dicabut Gegara Kritik UKT Mahal, Ketua BEM Universitas Negeri Yogyakarta Lapor ke ORI

Ketua BEM UNY melaporkan intimidasi terhadapnya kepada ORI usai kritik biaya UKT yang tinggi dengan ancaman pencabutan beasiswa Bidikmisi.

Dengan Menyediakan Infrastruktur yang Memadai, AHY Nyatakan Pemda Harus Memastikan Masyarakat Mendapatkan Akses terhadap Air Bersih

Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menyatakan pemda harus memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap air bersih.

Viral di Media Sosial! 50 Calon Mahasiswa Baru di Universitas Riau yang Lulus SNBP Pilih Mundur Gegara Keberatan dengan Mahalnya UKT

50 calon mahasiswa baru di Universitas Riau yang lulus SNBP memutuskan untuk mundur karena UKT yang mahal.

Kritik Kebijakan Kampus Terkait Penetapan UKT, Ketua BEM Universitas Riau Farras Raihan Malah Diintimidasi, Terancam Cabut Beasiswa

Farras Raihan, Ketua BEM Universitas Riau, mengatakan bahwa dia mendapat intimidasi dan ancaman setelah mengkritik kebijakan kampus.

Malangnya Nasib Sujarwoko, Penjual Hewan Kurban di Bantul Ini Ketipu Bukti Transfer Palsu, Sapi Seharga Rp50 Juta Lenyap Digondol Pelaku

Penjual hewan kurban di Bantul menjadi korban penipuan setelah menerima bukti transfer palsu. Sebuah sapi seharga Rp50 juta lenyap.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;