Nasional, gemasulawesi – Menteri ATR dan Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, menyatakan dia berencana untuk menjadikan Bali sebagai Pulau Lengkap yang akan direalisasikan melalui Deklarasi Pulau Lengkap.
Menurut Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, Deklarasi Pulau Lengkap akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Dalam keterangannya hari ini, 3 Mei 2024, saat melakukan lari bersama dengan para pegawai ATR/BPN, Menteri ATR dan Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono menerangkan jika Pulau Lengkap adalah sebuah pulau yang di dalamnya kabupaten atau kotanya secara keseluruhan telah terdata bidang tanah secara komprehensif.
“Deklarasi Pulau Lengkap adalah untuk memberikan kepastian hukum atas tanah, sehingga nantinya dapat mendorong realisasi investasi yang memiliki dampak langsung pada kemajuan ekonomi nasional,” katanya.
Agus Harimurti Yudhoyono menambahkan bahwa selain mendata bidang tanah di Bali secara lengkap, melalui Deklarasi Pulau Lengkap, pihaknya juga akan mendorong proses digitalissi sertifikat tanah.
“Proses digitalisasi sertifikat tanah dapat meminimalisir praktik mafia tanah di Bali," ujarnya.
AHY mengakui Kementerian ATR/BPN ingin terus mempercepat proses sertifikasi elektronik.
Selain itu, melalui Deklarasi Pulau Lengkap, disebutkan AHY, menjadi bukti jika Kementerian ATR/BPN memiliki komitmen untuk memperbaiki dan juga memperkuat ekosistem tata ruang pertanahan nasional.
Menurutnya, segala bentuk kerugian yang diderita negara juga akan berkurang, yang juga termasuk dengan pungli dan yang lainnya dikarenakan semuanya langsung memakai sistem.
“Ada 3 keuntungan yang didapatkan dari Kota Lengkap, yakni memperkecil ruang gerak mafia tanah, memudahkan pemda melakukan penataan wilayah disebabkan semua bidang tanah di wilayah itu telah terdaftar dan terdata, serta memudahkan transformasi digital atau penerapan sistem elektronik,” jelasnya.
Pada bulan lalu, AHY mengatakan jika keterlibatan dari masyarakat dalam proses penyelesaian status Kota Lengkap menjadi solusi untuk sjeumlah tantangan yang dihadapi oleh Kementerian ATR/BPN.
“Hal ini dikarenakan salah satu keterbatasan dalam penyelesaian status wilayah adalah jumlah SDM yang dimilikinya,” terangnya. (*/Mey)