Nasional, gemasulawesi – Dalam konferensi pers yang diadakan pada hari Sabtu malam, tanggal 11 Februari 2024, wakil ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Habiburokhman, menyatakan akan menyeret penyebar hoaks tentang Prabowo Subianto yang menerima uang hasil pembelian jet tempur Mirage ke ranah hukum.
Habiburokhman mengatakan jika terkait upaya hukum apa yang akan dilakukan terhadap penyebar hoaks tersebut, pihaknya masih memikirkan.
“Kami hanya memperingatkan jika menyebarkan fitnah seperti yang ditujukan kepada Prabowo Subianto sekarang jelas melanggar hukum yang berlaku,” katanya.
Dia menambahkan jika tindakan yang akan dilakukan pihaknya juga akan sesuai dengan hukum yang juga berlaku.
Terkait kabar tersebut, TKN juga membantahnya dan menegaskan jika pihak mereka meyakini jika jika berita yang beredar tersebut bohong.
Di sisi lain, mengenai kabar jika The Group of States Against Corruption (GRECO) yang meminta bantuan asistensi dari pemerintah Amerika Serikat, ketua TKN, Rosan Roeslani, juga membantahnya.
Baca Juga:
Kunjungi Hotel Tempat Berkumpul Kubu Prabowo dan Gibran, Presiden Jokowi Sebut untuk Antar Cucu
“Setelah kami telusuri ke pihak perwakilan RI di AS dan juga Kedubes AS di Indonesia, hal yang dimaksudkan tidak pernah ada,” tandasnya.
Rosan menerangkan jika hal tersebut menunjukkan jelas jika kabar tersebut ingin menyudutkan Prabowo Subianto.
Di sisi lain, juru bicara Menteri Pertahanan, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan jika isu tentang Menhan Prabowo mendapatkan upah yang diberikan pihak Qatar karena melakukan pembelian 12 pesawat Mirage tidak benar.
Baca Juga:
Tuntaskan Kampanye, Mahfud MD Bakal Langsung ke Arab Saudi untuk Laksanakan Umrah
“Kementerian Pertahanan memang sempat memiliki rencana untuk membeli 12 pesawat tersebut, namun, kontrak dibatalkan dikarenakan pertimbangan keuangan,’ jelasnya.
Dahnil menerangkan jika dengan batalnya kontrak tersebut, maka pembelian pesawat juga tidak pernah terjadi.
“Apa yang dituduhkan ke Menhan adalah hoaks ataupun fitnah,” tandasnya.
Dahnil mengungkapkan setelah pihaknya memeriksa kembali situs berita yang pertama kali menyebarkan kabar tersebut, itu sudah tidak ada.
“Sementara itu, sejumlah media nasional juga mengangkat kabar tersebut tanpa melakukan klarifikasi,” pungkasnya.
Dahnil mengakui dengan adanya pernyataan resmi yang diberikan pihaknya, masyarakat tidak akan mudah percaya dengan pemberitaan yang belum jelas. (*/Mey)