Sebut Golput Makruh, Muhammadiyah Nyatakan Ajak Tidak Gunakan Hak Pilih Haram

Ket. Foto: Muhammadiyah Menyatakan Jika Golput Makruh dan Mengajak Orang untuk Golput Hukumnya Haram (Foto/X/@muhammadiyah/Pixabay/@Thor_Deichmann)
Ket. Foto: Muhammadiyah Menyatakan Jika Golput Makruh dan Mengajak Orang untuk Golput Hukumnya Haram (Foto/X/@muhammadiyah/Pixabay/@Thor_Deichmann) Source: (Foto/X/@muhammadiyah/Pixabay/@Thor_Deichmann)

Nasional, gemasulawesi – Bertemu dengan wartawan selesai menghadiri acara Refleksi Akhir 2023 di Masjid At Tanwir Gedung Pusat Dakwah Muhamamdiyah, Sekretaris Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, menyatakan jika melakukan golput di Pemilu adalah makruh.

Namun, menurut Abdul Mu’ti, mengajak orang untuk tidak menggunakan hak pilihnya (golput) hukumnya haram.

Dalam kesempatan yang sama, Abdul Mu’ti menerangkan jika sikap Muhammadiyah dalam Pemilu 2024 adalah netral yang mengartikan jika Muhammadiyah tidak mendukung atau mendorong salah satu paslon capres atau cawapres tertentu.

Baca Juga: Menkopolhukam Akan Pindahkan Pengungsi Rohingya ke Tempat Lebih Aman, Ketua Komisi I DPR Sebut Langkah Tepat Sementara

Abdul Mu’ti juga mengungkapkan permintaannya agar warga Muhammadiyah untuk tetap memberikan partisipasinya di Pemilu mendatang.

Abdul Mu’ti menyampaikan karena kampanye golput melanggar undang-undang dan juga adalah sikap yang menunjukkan kecenderungan antipati terhadap proses demokrasi yang dijunjung tinggi Indonesia.

Mu’ti juga berpesan agar masyarakat Indonesia menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu di bulan Februari mendatang.

Baca Juga: Masih Mengusut, Kapolda Metro Jaya Ungkap Kasus Firli Bahuri Akan Berkembang ke Tindak Pidana Lainnya

“Jika ingin memilih capres atau cawapres, silakan warga Muhammadiyah melihat program-program yang mereka usung dan jangan hanya melihat orangnya saja,” jelasnya.

Mu’ri mengungkapkan harapannya agar para pemilih nantinya tidak menjadi bucin terhadap siapa yang mereka pilih.

Karena menurutnya hal itu berkaitan dengan toleransi dengan pemilih lain yang memiliki perbedaan pilihan.

Baca Juga: Libur Nataru, DAMRI Sebut Volume Penumpang Alami Peningkatan Signifikan Dibandingkan Tahun 2022

“Semua peserta Pemilu kali ini memiliki keunggulan dan kelemahan yang mereka miliki masing-masing,” terangnya.

Di sisi lain, sebelumnya di pertengahan bulan Desember, MUI menyatakan jika golput hukumnya haram.

Hal tersebut disampaikan oleh Cholil Nafis yang merupakan Ketua MUI.

Baca Juga: Kemenkominfo Berhasil Selesaikan Pembangunan 4990 BTS 4G, Presiden Jokowi Sebut Wilayah Papua Miliki Tantangan Besar

Dia menegaskan bahwa MUI telah mengeluarkan fatwa tentang hukum golput tersebut di Pemilu 2009 lalu.

“Fatwa yang dikeluarkan MUI itu menerangkan jika hukum untuk memilih di Pemilu bagi masyarakat Indonesia itu hukumnya wajib,” jelasnya.

Cholil menekankan jika MUI hingga kini masih tetap berpegangan terhadap fatwa yang sama untuk gelaran Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga: Akan Lakukan Beberapa Peresmian, Presiden Jokowi Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara Hari Ini

Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Suhud, menyebutkan jika memilih pemimpin juga termasuk ke dalam ajaran Islam.

“Mari kita bersama-sama memilih presiden dan wapres kita,” ajaknya. (*/Mey)

...

Artikel Terkait

wave
Sampaikan Duka Cita, BPJS Ketenagakerjaan Telah Bayarkan Santunan untuk Korban Ledakan Tungku Smelter Morowali

Dalam keterangan tertulisnya hari ini, BPJS Ketenagakerjaan menyatakan telah membayarkan santunan untuk korban ledakan tungku smelter di Mor

Terkait Viral Surat Suara di Taipei, Perludem Soroti Kelalaian PPLN dan Sebut Pertanda Bahaya

Perludem diketahui ikut menyoroti kelalaian dari PPLN Taipei terkait surat suara yang diterima terlebih dahulu oleh seorang WNI di Taipei.

Mahasiswa Pindahkan Paksa Pengungsi Rohingya di Banda Aceh, UNHCR Sesalkan Hal Tersebut Terjadi

Mengingat telah terjadi pemindahan paksa para pengungsi Rohingya oleh para mahasiswa di Aceh, UNHCR menyesalkan kejadian tersebut.

Sebut Ada Kelalaian dari PPLN, KPU Ungkap Surat Suara untuk Pemilu 2024 Terlalu Cepat Datang Hanya Terjadi di Taipei

KPU menyebutkan jika hanya di Taipei terjadi kejadian surat suara yang terlalu cepat datang dan tidak terjadi di PPLN lainnya di dunia.

Berita Terkini

wave

Parah, Mendekati Batas Waktu Pekerjaan Deviasi Proyek Gedung Perpustakaan Parigi Moutong Malah Bertambah Jadi Minus 13 Persen

Bukannya terkejar, deviasi proyek pembangunan gedung perpustakaan malah menjadi minus 13 persen. Keseriusan kontraktor dipertanyakan.

Tiga Mantan Pejabat Bappenda Lombok Tengah Resmi Ditahan

Tiga mantan pejabat Bappenda Lombok tengah resmi ditahan pihak Kejaksaan terkait kasus dugaan korupsi insentif PPJ.

Mengembalikan Mandat Sosial BUMN dalam Bencana Sumatera

Mengembalikan mandat BUMN dalam perannya menangani bencana yang melanda Sumatera dan sekitarnya menjadi topik hangat.

Warga Akui Senang Tempati Rusun Jagakarsa

warga relokasi eks tempat pemakaman umum (TPU) Menteng Pulo 2 mengaku senang menempati Rusun Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Ditsamapta Polda Kepri kerahkan Tim Pammat Pantau Kondisi Wilayah Terdampak Banjir Rob

Ditsamapta Polda Kepri mengerahkan Tim Pengamanan dan Penyelamatan untuk memonitor wilayah-wilayah yang terdampak banjir.


See All
; ;