Nasional, gemasulawesi – Hadirnya Menpora Dito Ariotedjo di sidang kasus korupsi BTS Kominfo ini seakan menambah panas suasana yang ada.
Dalam sidang BTS Kominfo tersebut, Menpora Dito Ariotedjo membantah menerima duit pelicin demi mengamankan perkara BTS Kominfo.
Sidang BTS Kominfo yang menjadikan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi ini juga diketahui disiarkan secara langsung di televisi nasional.
Menjadi sorotan banyak pihak dan banyak yang mengatakan terkesan menunda-nunda, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui belum mendapatkan bukti yang cukup untuk mereka melakukan langkah hukum lanjutan.
Aliran uang yang dipakai untuk menutup kasus ini sebagai biaya diketahui disebutkan oleh salah satu terdakwa dalam salah satu persidangan.
Namun, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengakui jika Kejaksaan masih mencari bukti-bukti untuk menguatkan duduk perkara tersebut.
Hal itu dikarenakan pengakuan salah satu tersangka dilaporkan belum kuat dan belum dapat dijadikan bukti yang cukup untuk kasus ini.
Dan karenanya Kejagung juga belum dapat melakukan langkah hukum lanjutan untuk ke depannya.
Diketahui juga jika kasus BTS Kominfo ini melibatkan salah satu mantan menteri dari partai Nasdem, Johnny G Plate.
“ Kita masih mendalami mengenai perkara ini,” katanya.
Kasus BTS Kominfo ini merugikan negara senilai 8,03 trilyun dan di dalamnya terdapat biaya tutup kasus yang berjumlah 243 milyar rupiah.
Diakui oleh Febrie Adriansyah jika saat ini Kejagung masih terus mengejar pengungkapan perkara tersebut sebelum membukanya ke publik lebih lanjut.
Biaya tutup kasus yang dimaksud dalam kasus BTS Kominfo ini adalah biaya yang digunakan untuk menutup kasus tersebut agar tidak sampai berujung ke proses penyidikan.
Aliran uang biaya tutup kasus ini juga mengalir total ke 11 penerima.
Adapun Menpora Dito Ariotedjo yang diduga terlibat dalam kasus korupsi BTS Kominfo ini bukanlah salah satu pihak yang disebutkan menerima aliran uang tutup kasus.
Baca: MK Akan Putuskan Usia Capres dan Cawapres, Pakar Hukum Minta Agar Ditetapkan dengan Jujur serta Adil
Namun, Dito Ariotedjo disebut menerima uang pelicin untuk memuluskan proyek BTS Kominfo oleh 2 orang, yakni Resi Yuki Bramani yang merupakan karyawan PT Mora Telematika dan Irwan Hermawan. (*/Mey)