Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 8 November 2023 siang tadi, eks Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, diketahui mengadakan konferensi pers yang dihadiri para awak media yang bertempat di Gedung MK, Jakarta.
Dalam konferensi pers yang tidak memiliki sesi tanya jawab tersebut, Anwar Usman mengakui dia mengetahui ada upaya pembunuhan karakter yang dilakukan beberapa pihak tertentu pada dirinya.
Namun, Anwar Usman menyatakan dirinya tetap berprasangka baik dan tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga membentuk MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi).
Baca: MKMK Umumkan Putusannya Kemarin, Ganjar Pranowo Sebut Masyarakat Berhak Menilai
Dalam kesempatan tersebut, Anwar Usman menilai jika terdapat upaya politisasi terkait putusan MKMK yang diumumkan kemarin, tanggal 7 November 2023.
Diketahui jika MKMK memutuskan jika Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK namun masih menjadi Hakim Konstitusi.
Selain itu, dia juga tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan kembali menjadi Ketua MK sampai masa jabatannya sebagai Hakim Konstitusi selesai.
Baca: Alasan Kesehatan, KPK Benarkan Syahrul Yasin Limpo Dirawat di RSPAD Gatot Subroto
Sanksi lainnya, MKMK melarang adik ipar Jokowi itu untuk ikut terlibat dalam perkara MK terkait sengketa pemilu meski dia masih merupakan hakim konstitusi.
“Saya telah mendengar jauh sebelum MKMK dibentuk,” katanya.
Anwar menyatakan jika pilihannya untuk tetap berbaik sangka adalah karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang muslim sepertinya berpikir.
Anwar juga menyoroti sidang putusan MKMK yang dilaksanakan secara terbuka karena jika sesuai aturan MK, maka sidang seharusnya digelar secara tertutup.
“Saya menyayangkan sidang proses peradilan etik yang seharusnya digelar tertutup dan secara normatif hal ini menyalahi aturan yang berlaku,” tegasnya.
Anwar menambahkan jika hal tersebut juga tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK secara institusional ataupun individual.
Terkait putusan MK mengenai batas usia capres dan cawapres, Anwar mengakui jika dirinya merasa difitnah dalam menangani perkara tersebut.
“Itu fitnah yang sangat keji dan juga tidak berdasarkan hukum serta juga fakta,” tuturnya.
Diketahui MKMK juga memerintahkan Wakil Ketua MK, Saldi Isra, untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam waktu 48 jam setelah dia diberhentikan. (*/Mey)