Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 8 November 2023 hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui melakukan pengajuan pencegahan untuk beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo, termasuk Febri Diansyah.
Febri Diansyah sendiri merupakan pengacara Syahrul Yasin Limpo dan dahulunya pernah bekerja di KPK dengan posisi juru bicara.
Pencegahan untuk Febri Diansyah dan kawan-kawan ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
“KPK mengajukan pencegahan keluar negeri untuk 3 orang dan telah mengajukan surat ke imigrasi,” tuturnya.
Ali Fikri menambahkan jika 3 orang yang dimaksud adalah 3 orang yang berprofesi advokat.
“Untuk proses pencegahan sendiri berlangsung selama 6 bulan,” katanya.
Baca: PP Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur Jadi Hakim MK, Sebut untuk Jaga Muruah Mahkamah Konstitusi
Ali Fikri melanjutkan jika ketiga advokat ini juga diminta untuk kooperatif atau bekerja sama untuk proses pemeriksaan di KPK nantinya.
“Pencegahan ini dilakukan sebagai kebutuhan dari penyidikan dimana jika dibutuhkan keterangan yang diperlukan, maka 3 advokat ini berada di dalam negeri,” tegasnya.
Ali diketahui tidak memberitahu siapa nama 3 advokat yang dimaksud, namun, informasi yang beredar, mereka adalah Febri Diansyah, Donal Fariz dan Rasamala Aritonang.
Diketahui jika advokat Donal Fariz menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi yang dilakukan eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo, bulan Oktober lalu.
Saat ditemui oleh wartawan, Donal mengakui jika pemeriksaannya berlangsung singkat.
“Penyidik bertanya kenapa saya tidak masuk ke tim pengacara SYL,” akunya.
Baca: NasDem Prediksi Pilpres Dapat Berlangsung 2 Putaran, PKB Optimis AMIN Menang
Donal mengakui jika alasannya memilih tidak bergabung adalah karena personal judgement,” tukasnya.
Sementara itu, Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang merupakan pengacara Syahrul Yasin Limpo.
Ketiga orang tersebut diketahui pernah berada di 1 kantor hukum yang sama.
Baca: Pengamat Politik Anggap Sanksi Anwar Usman Tergolong Ringan, Netizen Sebut Ternyata Drama Keluarga
Kasus Syahrul Yasin Limpo sendiri adalah mengenai upeti yang dimintanya kepada anak buahnya yang berada di Kementerian Pertanian untuk pejabat dengan sasaran eselon 1 dan 2.
Dari pemeriksaan KPK, uang upeti yang berjumlah milyaran rupiah tersebut digunakan oleh SYL untuk membayar kebutuhan pribadinya, yakni untuk cicilan kartu kredit dan cicilan mobil alphard.
Kasus korupsi SYL sendiri melibatkan 2 anak buahnya yang lain di Kementerian Pertanian dan kini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak bulan Oktober lalu.
Baca: Akan Adukan Anwar Usman ke Ombudsman, Pelapor Sebut MKMK Tidak Berani Jatuhkan Sanksi Tegas
Sementara itu, Febri Diansyah mengakui dia belum mendapatkan informasi terkait pencegahan yang dilakukan KPK tersebut. (*/Mey)