Nasional, gemasulawesi – Pada tanggal 7 November 2023 kemarin, Anwar Usman resmi mendapatkan sanksi pemberhentian dari posisinya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Mengenai hal ini, hari ini, tanggal 8 November 2023, PP Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH), menyatakan jika mereka menuntut Anwar Usman untuk mengundurkan diri dari posisinya sebagai Hakim Konstitusi.
Hal ini dikarenakan menurut PP Muhammadiyah untuk menjaga muruah Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi di Indonesia.
“Demi menjaga muruah, martabat dan kewibawaan Mahkamah Konstitusi serta mengembalikan kepercayaan publik kepada Mahkamah Konstitusi RI,” tegas Ketua MHH PP Muhammadiyah, Trisno Rahardjo.
Trisno menyebutkan jika PP Muhammadiyah menyayangkan putusan MKMK kemarin yang hanya memberikan sanksi berupa pemberhentian jabatan Ketua MK untuk Anwar Usman.
Meskipun Trisno mengakui PP Muhammadiyah dapat memahami dan menghormati putusan MKMK tersebut.
Baca: NasDem Prediksi Pilpres Dapat Berlangsung 2 Putaran, PKB Optimis AMIN Menang
Sementara itu, terkait 9 hakim konstitusi yang terbukti melanggar kode etik sebagai hakim konstitusi karena pembiaran terjadinya konflik kepentingan di MK.
“Dan ini menunjukkan mereka bukan sosok negarawan,” ujarnya.
Trisno mengungkapkan PP Muhammadiyah ke-9 hakim konstitusi tersebut untuk menunjukkan sikap negarawan setelah putusan MKMK kemarin.
Baca: Pengamat Politik Anggap Sanksi Anwar Usman Tergolong Ringan, Netizen Sebut Ternyata Drama Keluarga
Diketahui jika MKMK yang diketuai Jimly Asshiddiqie menyatakan 9 hakim konstitusi mendapatkan sanksi tersebut karena bocornya informasi yang seharusnya rahasia hingga putusan diumumkan ke publik.
Selain itu, MKMK memerintahkan Wakil MK Saldi Isra untuk memilih Ketua MK baru dalam waktu 24 jam setelah Anwar Usman diberhentikan.
Nama Anwar Usman mendadak mencuat setelah dikaitkan dengan posisinya sebagai Ketua MK dimana Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tentang batas usia capres dan cawapres yang seolah memberikan jalan untuk Gibran Rakabuming Raka maju ke pilpres.
Baca: Akan Adukan Anwar Usman ke Ombudsman, Pelapor Sebut MKMK Tidak Berani Jatuhkan Sanksi Tegas
Anwar Usman sendiri merupakan adik ipar dari Presiden Jokowi dan juga paman dari Gibran yang kini merupakan cawapres dari Prabowo Subianto.
Selain itu, terdapat juga laporan jika ada pihak pelapor yang mengajukan laporan untuk Anwar Usman kepada Ombudsman.
Pelapor menyatakan jika MKMK tidak bernyali untuk memberikan sanksi yang tegas kepada Anwar Usman. (*/Mey)