Nasional, gemasulawesi – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang dilakukan Mario Dandy dan Shane Lukas atas penganiayaan terhadap David Ozora, menyebutkan para tersangka tampak bersenang-senang.
Melalui sidang perdana yang dilakukannya, jaksa penuntut umum menilai terdakwa Mario Dandy telah bersenang-senang dalam melakukan aksi penganiayaannya dengan menendang korban.
Dalam sidang perdana tersebut pula, terdakwa Mario Dandy tetap melanjutkan penganiayaan tersebut meskipun dirinya sudah mengetahui korban telah dalam keadaan tergeletak tak bergerak.
“Terdakwa Mario Dandy terlihat bersenang-senang saat melakukan aksi kekerasan sadis terhadap korban tersebut,” tutur jaksa pada Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bahkan dalam surat dakwaan tersebut, Mario Dandy menganggap aksi penganiayaannya yang dilakukannya tersebut layaknya sebuah permainan.
“Seolah-olah sedang melakukan permainan sepak bola dengan mengatakan ‘enak main bola ya’ dengan melanjutkan pernyataan terdakwa ‘free kick sini bos, free kick gini bos’,” ujar jaksa.
“Terdakwa kemudian langsung mengambil ancang-ancang mundur beberapa langkah ke belakang dan mengambil posisi akan melakukan tendangan bebas dalam pertandingan sepak bola,” lanjutnya.
Dalam pembacaan dakwaan tersebut, Mario Dandy menganggap kepala korban adalah bola.
“Terdakwa Mario Dandy pun berlari dan menendang dengan sangat keras kepala sebelah kiri korban menggunakan kaki kanan, seolah kepala bola adalah bola,” jelasnya.
Indah Puspitarini, Nurdiningsih, dan Pompy Polansky Alanda selaku tim jaksa penuntut umum, membacakan dakwaan berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam penyataan dakwaan tersebut, Mario Dandy telah menargetkan kepala korban sebagai titik aksi penganiayaannya.
“Dengan sengaja memilih area kepala yang dijadikan target aksi penganiayaannya, sedangkan terdakwa tahu persis jika area kepala adalah bagian vital,” jelas jaksa kembali.
Baca:Kasus Mario Dandy: Berkas Mario Dandy dan Shane Lukas Sudah Diserahkan ke JPU
Mario Dandy pun paham betul akan kepala yang merupakan titik vital hingga mengakibatkan dampak yang serius terhadap korban.
“Dengan terdapatnya otak pada area kepala, dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan,” tuturnya.
Sehingga dalam pembacaan dakwaan tersebut, terdakwa Mario Dandy melakukan aksinya dalam kesadaran penuh.
Baca:Kasus Mario Dandy: Polisi Ungkap Alasan Pelimpahan AG ke Kejari Dipercepat
“Terdakwa Dandy saat itu berdiri di sebelah kanan korban telah berfikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap korban,” lanjutnya.
Di samping itu, korban tidak bisa berkutik karena fisik dan kekuatannya tidak sebanding dengan tersangka.
“Korban yang tubuhnya lebih kecil, kurus yang tidak sepadan dengan tubuh dan kekuatan terdakwa Dandy,” jelasnya.
Baca:Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Mengunjungi Korban Penganiayaan yang Dilakukan Mario Dandy Satrio
Melalui hal ini, terdakwa Mario Dandy menendang sisi kepala kanan korban tanpa ampun disertai anak AG sebagai saksi dan Shane Lukas sebagai pelaku perekam aksi penganiayaan keji tersebut.
“Terdakwa Mario Dandy pun langsung mengambil ancang-ancang dan tanpa ampun menendang kepala bagian kanan korban dengan keras menggunakan kaki kanannya,” tuturnya kembali.
“Hal tersebut disaksikan oleh Anak saksi AG dan Terdakwa Shane Lukas merekamnya menggunakan handphone,” lanjutnya.
Baca:Rekonstruksi Kasus Penganiayaan, Mario Dandy Memperagakan Adegan Menendang Kepala Korban
Dengan korban yang telah menerima tendangannya di kepala tersebut mengakibatkannya pingsan
“Akibat tendangan keras kaki kanan terdakwa pada kepala bagian kanan korban, mengakibatkan korban jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan ditengah jalan aspal,” ucap jaksa.
“Hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy,” pungkasnya.
Baca:Begini Kata Analisis Ahli Pakar Ekspresi Membaca Wajah Mario Dandy Satrio, Pelaku Kasus Penganiayaan
Dalam hal ini, terdakwa Mario Dandy telah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. (*/Naaf)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News