Nasional, gemasulawesi – Aturan baru tentang asuransi kematian bagi PNS dan pensiunan meninggal dunia baru saja berlaku mulai hari ini yaitu berhak memperoleh asuransi kematian sebesar delapan juta rupiah.
Sri Mulyani selaku menteri keuangan sebelumnya telah mengeluarkan aturan baru tentang syarat dan jumlah dari tabungan hari tua untuk PNS.
“Perubahan aturan yang baru ini termasuk mengatur tentang jumlah asuransi yang diperoleh PNS,” kata Sri Mulyani.
Baca : Pasar Saham Istanbul Ditutup Untuk Mencegah Aksi Jual Setelah Gempa Bumi
Menurut Sri Mulyani aturan ini adalah sebagai perubahan dari peraturan sebelumnya yaitu PMK nomor 128 Tahun 2016 yang dirubah menjadi PMK nomor 23 tahun 2023 yang disahkan tanggal 13 Maret 2023.
Perubahan tersebut dilakukan untuk tetap menyeleraskan tentang program tabungan hari tua bagi pegawai negeri sipil.
“Kami memandang perlu untuk melakukan penyelarasan melalui perubahan aturan sehingga dapat meningkatkan efisiensi dalam keuangan negara,” jelasnya.
Baca : Hindari Asuransi Jiwa Berpotensi Gagal Bayar
Ia juga menuturkan jika perubahan aturan itu telah melalui mekanisme perundingan bersama kementerian terkait.
Hasil perundingan tersebut juga telah diatur dalam surat menteri pendayagunaan apartur negara dan reformasi birokrasi nomor 1255 tahun 2022.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sejak 2022 dan baru di tahun ini kami menyepakati bersama tentang perubahan tersebut,” tuturnya.
Baca : Kartu KUSUKA Hambat Asuransi Nelayan Parigi Moutong
Pada aturan baru tahun 2023 Sri Mulyani menerangkan jika nominal dari asuransu kematian yang bisa diperoleh oleh PNS atau pensiunan meninggal berubah menjadi delapan juta rupiah.
Perubahan jumlah tersebut dipandang telah sesuai aturan dan dianggap layak untuk diterima oleh PNS.
“Sesuai aturan yang baru maka per tanggal 1 April 2023 peserta jaminan hari tua maupun peserta yang meninggal dunia kaan diberikan asuransi sejumlah delapan juta rupiah,” terangnya.
Baca : Holiliana Masih Unggul, Suara Masuk Pilkada Morut Sudah Capai 60,81 Persen
Sementara bagi suami maupun istri PNS yang telah meninggal akan memperoleh asuransi kematian sejumlah enam juta rupiah.
Serta bagi anak kandung PNS akan memperoleh asuransi kemarian sejumlah empat juta rupiah.
“Untuk pasangan dari peserta jaminan hari tua yang meninggal dunia berhak memperoleh asuransi sebesar enam juta dan untuk anaknya akan memperoleh empat juta,” paparnya. (*/Siti)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News