Mengenai Keanggotaan Palestina di PBB, AS Diperkirakan Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Veto Mereka Kembali

Ket. Foto: Amerika Serikat Diprediksi Kemungkinan Besar Akan Menggunakan Hak Veto Mereka Kembali Mengenai Keanggotaan Palestina di PBB Source: (Foto/Instagram/@unrwa)

Internasional, gemasulawesi – Menurut laporan, tampaknya sekali lagi keinginan Palestina untuk menjadi anggota penuh PBB akan gugur di komite Dewan Keamanan PBB.

Hal tersebut dikarenakan meskipun sebagian besar anggota Dewan Keamanan PBB tampaknya menyetujuinya, namun, Amerika Serikat diperkirakan akan siap untuk memvetonya.

Diketahui jika pada tahun 2011, Palestina juga mengajukan permohonan untuk menjadi anggota penuh PBB.

Baca Juga:
Mendapat Tekanan, Sekretaris Pers Gedung Putih Sebut AS Akan Terus Mendorong Penjajah Israel untuk Meningkatkan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Namun, saat itu mereka gagal dalam komiten Dewan Keamanan PBB.

Pada tahun 2011, meski gagal menjadi anggota penuh PBB, Majelis Umum PBB mampu mengangkat Palestina ke status pengamat PBB.

Dikabarkan jika hal tersebut akan memberikan Palestina banyak hak di PBB.

Baca Juga:
Tidak Ada Bangunan dan Jalan yang Utuh, WHO Sebut Khan Younis di Jalur Gaza Selatan kini Hanya Tinggal Puing serta Tanah

Tetapi, hak tersebut tidak termasuk hak untuk memilih di Majelis Umum PBB, yang merupakan hak paling penting.

Sehingga pada dasarnya, Palestina telah kehilangan haknya untuk ikut serta dalam PBB selama bertahun-tahun.

Menurut laporan hari ini, 12 April 2024, masalah tersebut masih memiliki potensi untuk dibawa ke Dewan Keamanan PBB dalam resolusi pemungutan suara.

Baca Juga:
Terjadi di Hari yang Sama saat 7 Pekerja Mereka Tewas, World Central Kitchen Sebut Salah Satu Staf yang sedang Tidak Bertugas Terluka Parah

Dilaporkan jika kemungkinan tersebut masih dan dapat terjadi paling cepat minggu depan.

Namun, intinya adalah meskipun hal tersebut dapat sampai sejauh itu, Amerika Serikat akan siap untuk menggunakan hak vetonya kembali.

Sementara itu, Pengadilan Kuala Lumpur, Malaysia, telah mendakwa seorang pria penjajah Israel dengan pelanggaran senjata api.

Baca Juga:
Hubungan Kedua Negara Semakin Hangat di Masa Perang, Serbia Dilaporkan Telah Mengekspor Senjata Senilai 14 Juta Euro ke Penjajah Israel

Pria penjajah Israel yang bernama Shalom Avitan tersebut dituduh memperdagangkan 6 pistol dan juga mempunyai sekitar 4 kotak amunisi tanpa izin.

Namun, Shalom Avitan mengaku jika dia tidak bersalah.

Avitan ditangkap di sebuah hotel di tanggal 27 Maret 2024, 2 minggu setelah dia berhasil memasuki Malaysia dengan menggunakan paspor Prancis.

Baca Juga:
Tidak Ada Rincian Kerusakan, UNICEF Ungkap Kendaraannya Terkena Peluru Tajam saat sedang Menunggu Memasuki Jalur Gaza Utara

“Kami mencurigai dia mungkin memiliki hubungan dengan Mossad,” kata pihak kepolisian Malaysia saat itu.

Pihak kepolisian juga memperketat keamanan di sekitar Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, dan juga Raja Malaysia.

Pengadilan Kuala Lumpur juga mendakwa sepasang suami istri asal Malaysia awal pekan ini.

Baca Juga:
Rayakan Idul Fitri, Perempuan di Jalur Gaza Dilaporkan Membuat Kue Tradisional dengan Menggunakan Persediaan Bantuan Kemanusiaan

Keduanya diduga menjual senjata ke Shalom Avitan.

Penangkapan juga dilakukan terhadap lebih dari selusin orang lainnya, termasuk 2 warga negara Turki, sehubungan dengan penyelidikan tersebut. (*/Mey)

Bagikan: