Perintahkan Bantuan Tanpa Hambatan dalam Skala Besar ke Jalur Gaza, Kementerian Luar Negeri Palestina Sambut Baik Keputusan Baru ICJ

Ket. Foto: Kementerian Luar Negeri Palestina Menyambut Baik Perintah ICJ Mengenai Penjajah Israel Source: (Foto/Instagram/unrwa/X@pmofa)

Internasional, gemasulawesi – Keputusan atau perintah baru Mahkamah Internasional atau ICJ mengenai penjajah Israel disambut baik oleh Kementerian Luar Negeri Palestina.

Dalam pernyataan yang dirilisnya, Kementerian Luar Negeri Palestina menyatakan jika keputusan baru ICJ menunjukkan jika penjajah Israel telah melakukan kejahatan yang keji.

“Perintah ICJ tersebut menunjukkan pentingnya badan-badan internasional dalam menyerukan penggunaan kelaparan sebagai senjata perang oleh penjajah Israel dan juga krisis kemanusiaan yang diakibatkan oleh penjajah Israel terhadap warga Palestina di Jalur Gaza,” bunyi pernyataan tersebut.

Baca Juga:
5 Kendaraan Ditembak di Tepi Barat, Pasukan Penjajah Israel Tangkap 3 Pria Palestina dan Menutup Semua Pintu Masuk Menuju Jericho

Kementerian Luar Negeri Palestina menambahkan jika negara-negara di seluruh dunia harus mematuhi komitmen mereka berdasarkan dengan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

“Bangsa-bangsa di dunia harus bekerja untuk memaksa penjajah Israel untuk menerapkan tindakan sementara pengadilan untuk mencegah genosida rakyat Palestina,” lanjut mereka.

Lebih lanjut, Kementerian Luar Negeri Palestina menekankan jika bangsa-bangsa di dunia juga harus meminta pertanggungjawaban penjajah Israel dan para pejabatnya atas kejahatan ini dan meminta pertanggungjawaban mereka atas konsekuensinya.

Baca Juga:
Ditahan Lebih dari 40 Hari, Pasukan Penjajah Israel Dilaporkan Membebaskan 7 Anggota Masyarakat Bulan Sabit Merah Palestina

Mahkamah Internasional atau ICJ telah memerintahkan penjajah Israel untuk segera memberikan bantuan tanpa hambatan ke Jalur Gaza dalam skala besar sebagai bagian dari tindakan sementara baru yang dikeluarkan dalam kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan pada tanggal 28 Maret 2024 waktu Palestina.

ICJ dengan suara bulat menyetujui perintah agar semua pihak dapat menyediakan layanan dasar dan juga bantuan kemanusiaan yang sangat dibutuhkan tanpa hambatan, yang termasuk di dalamnya makanan, air, listrik, bahan bakar dan juga tempat tinggal.

Selain itu, juga termasuk dengan kebutuhan kebersihan dan juga sanitasi, serta pasokan medis dan perawatan medis untuk warga Palestina di seluruh Jalur Gaza.

Baca Juga:
Masih Berusia 8 dan 10 Tahun, 2 Anak Palestina Dilaporkan Ditahan di Pos Pemeriksaan Militer Penjajah Israel Tepi Barat

“Itu termasuk dengan meningkatkan kapasitas dan jumlah titik penyeberangan darat dan menjaganya tetap terbuka selama diperlukan,” ujar mereka.

ICJ menegaskan jika penjajah Israel harus melaksanakan perintah tersebut tanpa penundaan dengan bekerja sama penuh dengan PBB.

ICJ juga menyetujui, dengan suara 15-1, sebuah perintah untuk memastikan dengan segera bahwa militer penjajah Israel tidak melakukan tindakan yang merupakan pelanggaran terhadap hak-hak warga Palestina di Jalur Gaza sebagai kelompok yang dilindungi berdasarkan Konvensi tentang HAM.

Baca Juga:
Bahaya Serangan, Kementerian Kesehatan Gaza Imbau Warga Palestina Tidak Pergi ke Bundaran Kuwait untuk Mengambil Paket Bantuan Kemanusiaan

Selain itu, ICJ menekankan penjajah Israel harus menyerahkan laporan tentang semua tindakan yang diambil untuk mematuhi perintah Mahkamah Internasional dalam waktu 1 bulan. (*/Mey)

Bagikan: