Internasional, gemasulawesi – Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan fatwa terbaru mereka yang melarang mereka yang beragama Islam Indonesia untuk memakai produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap rakyat Palestina, entah apapun dukungannya.
Larangan tersebut diatur dalam Fatwa MUI No. 83 Tahun 2003 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Rakyat Palestina.
Diketahui meski diumumkan hari Jumat tanggal 10 November 2023, tanggal peresmiannya pada hari Rabu lalu, tanggal 8 November 2023.
Baca: Jadi Salah Satu Target Gempuran Israel, RS Indonesia di Gaza Dilaporkan Kewalahan Tangani Pasien
MUI menyatakan jika fatwa MUI ini adalah sebagai komitmen mereka untuk mendukung kemerdekaan Palestina.
“Karena saat ini seperti yang semua orang di seluruh dunia ketahui, rakyat Palestina sedang berjuang di tengah agresi Israel yang semakin membabi buta,” kata perwakilan mereka.
Setelah pengumuman fatwa MUI tersebut, hal ini juga ikut menarik perhatian media internasional.
Yang pertama adalah media Al Arabiya yang berbasis di Dubai dan menuliskan jika Indonesia merupakan pendukung setia dari Palestina dan senantiasa mendorong terwujudnya kemerdekaan yang diinginkan rakyat Palestina.
Bentuk dukungan yang dilakukan Indonesia dikatakan Al Arabiya dilakukan dengan salah satunya menerbitkan fatwa MUI yang mengharamkan setiap umat Islam Indonesia untuk memakai produk baik barang atau jasa yang diproduksi oleh produsen yang mendukung Israel atau dengan kata lain boikot.
“Lembaga ulama tertinggi di Indonesia yang bernama MUI mengeluarkan sebuah fatwa yang menyerukan dilakukannya boikot barang dan juga jasa dari para produsen yang mendukung Israel sebagai bentuk dukungan mereka untuk Palestina,” tulis mereka.
Channel News Asia (CNA) juga menyoroti fatwa MUI tersebut.
Dalam tulisannya, CNA menyatakan jika sebagian besar korban yang terbunuh adalah warga sipil dengan banyak diantaranya adalah anak-anak.
Selain itu, masih ada lagi media Singapura yang juga menuliskan berita tentang fatwa MUI, yakni Straits Times.
Straits Times menyebutkan bahwa umat Islam di Indonesia harus membantu perlawanan rakyat Palestina melawan agresi Israel yang telah memakan banyak korban jiwa ini.
Firstpost juga memuat berita tentang fatwa haram MUI tersebut dengan menuliskan jika MUI menegaskan bahwa umat Islam di Indonesia harus senantiasa berada di sisi rakyat Palestina.
Firstpost menuliskan bahwa fatwa tidak memiliki kekuatan hukum dan ditujukan untuk mendorong umat Islam di Indonesia untuk tidak melakukan tindakan tertentu.
Baca: ABB Electrification Hadirkan Teknologi Canggih yang Mengecas Kendaraan Listrik saat Bergerak
Diketahui jika agresi Israel juga kini menargetkan RS Indonesia di Gaza sebelah utara.
Kini rumah sakit yang didirikan dengan biaya dari masyarakat Indonesia itu berada dalam keadaan gelap terutama saat di malam hari karena kehabisan bahan bakar dan terpaksa menggunakan minyak goreng sebagai bahan bakar untuk membuat listrik tetap menyala. (*/Mey)