Kasus Dugaan Korupsi Antam Rugikan Negara Miliaran Rupiah, KPK Dalami Keterlibatan Direktur Utama PT Loco Montrado

Ilustrasi. KPK kembali memeriksa Siman Bahar terkait dugaan korupsi pengolahan anoda logam PT Antam yang merugikan negara. Source: Foto/Pexels

Hukum, gemasulawesi - Kasus dugaan korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah masih terus menjadi fokus penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kasus ini berkaitan dengan pengolahan anoda logam yang melibatkan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado. Dalam perkembangannya, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Loco Montrado, Siman Bahar, pada Senin, 3 Februari 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan akan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK. Namun, ia belum memberikan detail terkait materi yang akan didalami dalam agenda tersebut. 

Sebelumnya, KPK telah beberapa kali mengusut dugaan keterlibatan Siman Bahar dalam kasus ini. Namun, status tersangkanya sempat dibatalkan setelah ia memenangkan gugatan praperadilan. 

Baca Juga:
Nyaris Jadi Korban TPPO, Dua PMI Ilegal Asal Jawa Barat Diselamatkan BP3MI Riau, Begini Kronologinya

Kini, KPK kembali membuka penyelidikan lebih dalam mengenai perannya dalam skema kerja sama pengolahan anoda logam yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 100,7 miliar.

Dalam perkara ini, mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia PT Antam, Dody Martimbang, telah lebih dulu diproses secara hukum. 

Dody didakwa melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara saat menjabat sebagai General Manager UBPP LM Antam pada tahun 2017.

"Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 100.796.544.104,35," kata jaksa. 

Baca Juga:
Kecelakaan di Letter S Sukabumi! Bus Pemkab Cianjur Terguling, 9 Orang Luka Berat, Begini Kesaksian Penumpang yang Selamat

Berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dody Martimbang bersama Agung Kusumawardhana selaku Marketing Manager UBPP LM Antam, serta Siman Bahar dari PT Loco Montrado, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam kerja sama ini. 

Jaksa penuntut umum mengungkapkan bahwa penunjukan PT Loco Montrado sebagai mitra pengolahan anoda logam dilakukan tanpa izin direksi PT Antam.

"Penunjukan PT Loco Montrado sebagai backup refinery dilakukan tanpa melibatkan tim riset, pengembangan bisnis, dan manajer risiko hukum PT Antam," jelas jaksa dalam persidangan. 

Akibatnya, proses pengolahan anoda logam yang seharusnya dilakukan dengan standar ketat malah diserahkan ke perusahaan yang tidak memiliki kajian finansial dan teknologi yang memadai.

Baca Juga:
Makin Hebat! TNI AU Bakal Punya 6 Pesawat Tempur Rafale dari Prancis pada 2026, KSAU Kebut Persiapan Penyambutan

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa Dody dan Siman Bahar menyepakati penyerahan anoda logam kepada PT Loco Montrado untuk diproses menjadi emas. 

Sayangnya, hasil akhir dari pengolahan tersebut tidak sesuai dengan kewajiban PT Antam kepada perusahaan kontrak karya. 

Hal ini menyebabkan kerugian besar bagi keuangan negara, karena kadar emas yang dihasilkan lebih rendah dari yang seharusnya.

Meski sebelumnya Siman Bahar sempat lolos dari status tersangka, KPK tampaknya masih memiliki cukup bukti untuk kembali menelusuri keterlibatannya. 

Baca Juga:
Bahlil Berencana Ubah Pengecer LPG 3 Kg Jadi Pangkalan, Said Didu: Begini Kalau Pejabat Bermental Penguasa

Pemeriksaan kali ini diharapkan bisa mengungkap lebih banyak fakta mengenai skema dugaan korupsi yang melibatkan PT Antam dan PT Loco Montrado.

KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. Pemeriksaan terhadap Siman Bahar akan menjadi titik penting dalam perkembangan kasus ini. 

Jika ditemukan bukti baru yang kuat, bukan tidak mungkin status hukumnya bisa berubah kembali. Publik kini menantikan hasil penyelidikan KPK untuk melihat sejauh mana kasus ini akan bergulir di ranah hukum. (*/Shofia)

Bagikan: