Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Karimun

<p>Foto: Illustrasi rokok ilegal.</p>
Foto: Illustrasi rokok ilegal.

Gemasulawesi– Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun, Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 1,196 juta batang.

“Seluruh rokok itu tidak dilengkapi pita cukai,” ungkap seksi Humas KPPBC TMP B Karimun, Winarto, dalam keterangannya, Rabu 25 Agustus 2021.

Upaya Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun bermula dari kecurigaan dari aktivitas bongkar muat.

Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik

Saat salah satu sarana pengangkut tiba di lokasi dermaga dan langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal dengan penampakan kotak-kotak berlapis plastik hitam.

Petugas mendapati upaya penyelundupan rokok ilegal di Karimun itu saat melakukan aktivitas bongkar muat dari kapal ke sarana pengangkut tiga unit unit mobil. Di salah satu dermaga di Kawasan Kolong, Karimun, Sabtu 21 Agustus 2021.

Baca: Wanita Hendak Melahirkan Ditolak Enam Rumah Sakit di Kota Palu

Ia menjelaskan, pihaknya tidak lantas melakukan penindakan saat aktivitas bongkar muat penyelundupan rokok ilegal di Karimun itu.

Baca juga: Khawatir Petani Merugi, APTI Tolak Revisi Aturan Rokok

Pada pukul 21.00 WIB, didapati mobil truk itu berhenti di gudang komplek pertokoan di jalan Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.

“Setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut. Sekiranya pukul 22.00 WIB dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut dan dilakukan pemeriksaan gudang,” jelasnya.

Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pemerintah Kerap Tuai Protes

Baca juga: Mendagri Dorong Parigi Moutong Percepat Realisasi Pendapatan dan Belanja

Petugas dapati ribuan batang rokok senilai Rp1,3 miliar

Setelah dilakukan pencacahan, didapati 896.000 batang rokok merk H&D Red SKM dan 300.000 batang rokok merk H&D Light SPM dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.364.197.760.

Baca juga: Sistem Layer Cukai Tembakau Hambat Penurunan Jumlah Perokok

Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Koordinasi Penanganan Covid19 di Desa

Winarto menambahkan, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut rokok ilegal itu dibawa menuju kantor Bea Cukai Karimun untuk diperiksa lebih lanjut.

“Potensi kerugian negara atas kasus ini pada sektor cukai sebesar Rp 639.900.000,” tutupnya. (**)

Baca juga: Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 920 Ribu per Gram

Baca juga: Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Terobosan KKP Segera Diterapkan

...

Artikel Terkait

wave

Buntut Perkara ASABRI, Perusahaan Panama Gugat Kejagung

Buntut perkara ASABRI, perusahaan Panama gugat Kejagung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tidak terima penyitaan 51 persen saham.

Besok, Sidang Vonis Kasus Bansos Eks Mensos Juliari Batubara

Senin 23 Agustus 2021, Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat agendakan sidang vonis kasus Bansos terhadap Eks Mensos Juliari Batubara.

Polisi Ringkus Pelaku Curanmor di Palu, Salah Satunya Residivis

Polisi ringkus dua pelaku Curanmor di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu 21 Agustus 2021 malam. Salah satunya residivis telah jalani hukuman.

Polri Lidik Kasus Dugaan Penistaan Agama YouTuber Muhammad Kece

Usai menerima laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri lidik kasus dugaan penistaan agama Youtuber Muhammad Kece, yang viral di Medsos.

Polisi Gagalkan Pengiriman Sabu dari Sumut ke Jakarta

Polisi gagalkan pengiriman sabu dari Sumut ke Jakarta seberat 13 Kg. Barang haram itu, dibawa kurir berinisial MA (21) gunakan jalur darat.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;