Gemasulawesi– Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun, Kepulauan Riau. Jumlahnya mencapai 1,196 juta batang.
“Seluruh rokok itu tidak dilengkapi pita cukai,” ungkap seksi Humas KPPBC TMP B Karimun, Winarto, dalam keterangannya, Rabu 25 Agustus 2021.
Upaya Bea Cukai gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Karimun bermula dari kecurigaan dari aktivitas bongkar muat.
Baca juga: Tarif Cukai Hasil Tembakau Naik
Saat salah satu sarana pengangkut tiba di lokasi dermaga dan langsung melakukan kegiatan muat barang dari kapal dengan penampakan kotak-kotak berlapis plastik hitam.
Petugas mendapati upaya penyelundupan rokok ilegal di Karimun itu saat melakukan aktivitas bongkar muat dari kapal ke sarana pengangkut tiga unit unit mobil. Di salah satu dermaga di Kawasan Kolong, Karimun, Sabtu 21 Agustus 2021.
Baca: Wanita Hendak Melahirkan Ditolak Enam Rumah Sakit di Kota Palu
Ia menjelaskan, pihaknya tidak lantas melakukan penindakan saat aktivitas bongkar muat penyelundupan rokok ilegal di Karimun itu.
Baca juga: Khawatir Petani Merugi, APTI Tolak Revisi Aturan Rokok
Pada pukul 21.00 WIB, didapati mobil truk itu berhenti di gudang komplek pertokoan di jalan Letjen Suprapto, Sei Raya, Meral.
“Setelah dilakukan pemantauan dan disinyalir terdapat kegiatan bongkar di gudang tersebut. Sekiranya pukul 22.00 WIB dilakukan penindakan terhadap sarana pengangkut tersebut dan dilakukan pemeriksaan gudang,” jelasnya.
Baca juga: Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok Pemerintah Kerap Tuai Protes
Baca juga: Mendagri Dorong Parigi Moutong Percepat Realisasi Pendapatan dan Belanja
Petugas dapati ribuan batang rokok senilai Rp1,3 miliar
Setelah dilakukan pencacahan, didapati 896.000 batang rokok merk H&D Red SKM dan 300.000 batang rokok merk H&D Light SPM dengan perkiraan nilai barang Rp. 1.364.197.760.
Baca juga: Sistem Layer Cukai Tembakau Hambat Penurunan Jumlah Perokok
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Koordinasi Penanganan Covid19 di Desa
Winarto menambahkan, seluruh barang bukti beserta sarana pengangkut rokok ilegal itu dibawa menuju kantor Bea Cukai Karimun untuk diperiksa lebih lanjut.
“Potensi kerugian negara atas kasus ini pada sektor cukai sebesar Rp 639.900.000,” tutupnya. (**)
Baca juga: Harga Emas Antam Turun Jadi Rp 920 Ribu per Gram
Baca juga: Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur Terobosan KKP Segera Diterapkan