Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda di Jawa Timur Masih Dibawah Umur

<p>Foto: Illustrasi perguruan pencak silat.</p>
Foto: Illustrasi perguruan pencak silat.

Gemasulawesi– Empat pelaku ditetapkan polisi sebagai pelaku penganiayaan di Jawa Timur, menyebabkan pemuda tewas. Dua diantaranya masih dibawah umur.

Korbannya pemuda berinisal LF (23) warga Desa Soboronto Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur.

“Keempat pelaku adalah pelatih silat korban. Pada saat latihan, korban menerima pukulan pada bagian dada dan tidak sadarkan diri,” terang Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Christian Kosasih, di Jawa Timur, Kamis 30 Juli 2021.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Penetapan empat pelaku penganiayaan di Jawa Timur sebagai tersangka usai melakukan pendalaman penyelidikan.

Akibat perbuatannya itu para pelaku penganiayaan di Jawa Timur dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Dua pelaku penganiayaan di Jawa Timur masih dibawa umur dikenakan wajib lapor setiap hari. Sementara, dua tersangka dewasa ditahan.

“Kejadian berawal saat korban mengikuti latihan bersama dengan enam orang siswa pesilat, dengan dibimbing empat orang pelatih,” jelasnya.

Dalam latihan di perguruan silat itu, korban diduga mendapatkan penganiayaan fisik, berupa pukulan hingga tendangan di bagian dada.

Setelah mendapat pukulan dan tendangan itu, korban langsung jatuh hingga tak sadarkan diri.

Korban sempat dievakuasi ke Puskesmas

Mengetahui hal itu, empat orang pelatihnya kemudian mengevakuasinya ke Puskesmas agar mendapatkan perawatan medis.

Namun nahasnya, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Mendapat laporan itu, polisi kemudian melakukan otopsi terhadap jenazah korban.

Hasilnya, ditemukan luka memar di bagian dada akibat benturan benda keras.

Sebelumnya, kejadian serupa juga terjadi pada seorang pelajar putra berinisial DW (17) tewas usai ditendang berinisial OS saat latihan perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), Kamis 20 Mei 2021, di Urungpigang, Kelurahan Wailiti, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Saat latihan, pelaku menyuruh korban dan rekan-rekannya berdiri dengan memasang kaki kuda-kuda.

Setelah berdiri dengan kaki kuda-kuda, pelaku langsung menendang dada korban hingga jatuh tidak sadarkan diri.

“Kemudian pelaku langsung menelpon keluarga korban. Ketika keluarga korban datang ke lokasi, korban langsung membawa korban ke RSUD Dr TC Hillers Maumere hingga korban dinyatakan meninggal dunia,” sebut Kasubag Humas Polres Sikka Iptu Margono, Jumat 21 Mei 2021.

Pelakunya merupakan senior di perguruan silat itu. (***)

Baca juga: P2TP2A Parimo Kawal Kasus Penganiayaan Anak Libatkan

...

Artikel Terkait

wave

Pelaku Hina Profesi Wartawan, Dijerat UU ITE

Polres Madiun Kota, Jawa Timur menjerat pelaku hina profesi wartawan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pelaku Pembunuhan Teman Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

Tersangka berinisial MU (28) pelaku pembunuhan teman kerja sendiri di Riau diancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan akibat tindakannya.

Motif Pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu: Pelaku Sakit Hati Ditegur Mencuri

Pria berinisial AD alias Anto Dogol (35), mengaku rasa sakit hati menjadi motif kasus pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, Aminurrasyid Aruan.

Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus Kejahatan Medis

Polri sita 365.875 obat terapi Covid19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka dalam puluhan kasus kejahatan medis

Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri periode 2012-2019, ditemukan fakta reksadana.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;