Motif Pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu: Pelaku Sakit Hati Ditegur Mencuri

<p>Foto: Illustrasi Pelaku pembunuhan teman kerja.</p>
Foto: Illustrasi Pelaku pembunuhan teman kerja.

Gemasulawesi– Pria berinisial AD alias Anto Dogol (35), mengaku rasa sakit hati menjadi motif kasus pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, Aminurrasyid Aruan.

Saat ini, polisi telah berhasil meringkus pelaku pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Korban meminta agar pelaku tidak lagi mencuri sawit di kebunnya, karena korban sudah sering kehilangan buah sawit. Jadi pelaku sakit hati dengan ucapan korban, tapi ini masih kita dalami lagi,” ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi di Labuhanbatu, Rabu 28 Juli 2021.

Baca juga: Polisi Bekuk Pelaku Pembacokan di Jembatan Lalove Kota Palu

Tidak terima dengan teguran korban, pelaku pun langsung merencanakan aksi pembunuhan dan melakukan pembacokan.

Tercatat, ada lima luka dialami korban akibat pembacokan itu, ditemukan pada bagian pergelangan tangan kiri, luka robek pada kepala belakang, leher belakang, telinga kiri, dan pelipis kiri.

“Setelah itu, tersangka melarikan diri,” jelasnya.

Saat lari dari pengejaran polisi, pelaku bersembunyi di perkebunan sawit milik warga.

“Kepolisian langsung melakukan pencarian dan menemukan tersangka l bersembunyi di lahan perkebunan buah kepala sawit milik masyarakat,” kata dia.

Polisi lakukan penyelidikan

Pihaknya, melakukan penyelidikan usai mendapat laporan dari masyarakat terkait peristiwa pembacokan mengakibatkan kematian Ketua MUI itu.

Kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Kala itu, korban baru pulang usai mengarit rumput untuk pakan hewan peliharaannya di ladang.

Korban mengendarai motor dan melintas di Jalan Utama Lingkungan VI Panjang Bidang II di kawasan Gunting Saga, Labuhanbatu Utara.

“Tiba-tiba tersangka muncul dari sebelah kiri dan membacok leher korban, kemudian korban terjatuh dari sepeda motor dan masuk ke parit,” jelasnya.

Setelah jatuh ke parit, pelaku langsung bacok korban secara berulang kali hingga meninggal dunia.

Polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi. Terdapat satu saksi berinisial MS (17); TH (18); M (35); dan EF (36) yang menyaksikan aksi pembacokan itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338, 351 ayat (3) KUHP. Pasal itu berisi terkait pelanggaran dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain alias pembunuhan. (***)

Baca juga: Anleg Tanjung Barat Jadi Tersangka Kasus Pencurian Kelapa Sawit

...

Artikel Terkait

wave

Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus Kejahatan Medis

Polri sita 365.875 obat terapi Covid19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka dalam puluhan kasus kejahatan medis

Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri periode 2012-2019, ditemukan fakta reksadana.

Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun penjara.

Alami Penyiksaan, Keluarga TKW Asal Cianjur Harap Dipulangkan

Alami penyiksaan, keluarga Ai Atikah TKW asal Cianjur harap dipulangkan ke Indonesia setelah di Arab Saudi.  Ia diduga diperjualbelikan.

Pelaku Penimbun Obat dan Alkes di Jakbar Terancam Hukuman Mati

Warga Tangerang Kota, Jakarta Barat berinisial IF (27) pelaku penimbun obat dan Alkes terancam hukuman penjara seumur hidup maksimal mati.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;