Pelaku Penimbun Obat dan Alkes di Jakbar Terancam Hukuman Mati

<p>Foto: Illustrasi hukuman pelaku penimbun obat.</p>
Foto: Illustrasi hukuman pelaku penimbun obat.

Berita nasional, gemasulawesi Warga Tangerang Kota, Jakarta Barat berinisial IF (27) pelaku penimbun obat dan Alkes terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

“Ancaman hukumannya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati,” ungkap Kapolresta Metro Tangerang Kota Kombes Deonijiu de Fatima di Jakarta Barat, Senin 26 Juli 2021.

IF pelaku penimbunan obat dan Alkes melakukan aksinya menimbun obat dan alat kesehatan, serta menjual dengan harga lebih mahal.

Baca juga: Pelaku Penjual Obat Covid-19 Tidak Sesuai HET Dibekuk Polisi

Ancaman hukuman mati itu diberikan karena IF pelaku penimbunan obat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

Sebelumnya, IF ditangkap pihaknya di Taman Sari, pada tanggal 22 Juli 2021. Awalnya berdasarkan informasi merupakan pengguna narkoba.

Sekitar 15 Juli 2021, tim Satres Narkoba Polres Metro Tangerang Kota memantau pergerakan IF di kediamannya.

Baca Juga: 157 KK Terdampak Banjir Dapat Sembako dari Gerindra Parigi Moutong, Sulawesi Tengah

“Polisi tidak hanya menemukan paket narkoba jenis sabu-sabu tetapi juga ratusan alat kesehatan dan obat-obatan yang ditimbun pelaku,” ujarnya.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku menjual satu boks Azithromycin Dihydrate seharga Rp 320.000 atau naik hampir 19 kali lipat dari harga normal sekitar Rp 17.000.

Kemudian, tiap boks Invermax12Ivermectin dijual seharga Rp 550.000 atau meningkat sekitar tujuh kali lipat dari harga normal sekitar Rp 75.000.

“Satu boks obat merek Azithromycin Dihydrate dijual harganya Rp 320.000, normalnya satu boks Rp 17.000,” ujarnya

Baca juga: Rumah Sakit di Bandung Krisis Stok Pasokan Oksigen

Pelaku jual alat kesehatan dengan harga tidak normal

Selain itu, IF juga menimbun serta menjual sejumlah alat kesehatan dengan harga tidak normal.

Beberapa barang ditimbun adalah delapan regulator tabung oksigen, sembilan kotak masker KF94, satu kotak sarung tangan medis, 12 troli tabung oksigen, dan lainnya dengan proses penjualan secara online.

Sebuah regulator tabung normalnya dijual seharga Rp 400 ribu, IF dijual seharga Rp 1,5 juta. Kemudian, satu boks masker dijual seharga Rp 210 ribu, padahal normalnya dijual dengan harga Rp 100 ribu.

Pelaku juga menjual tabung-tabung karbon dioksida yang dibuat menyerupai tabung oksigen.

Dari hasil pemeriksaan, IF mengecat tabung karbon dioksida yang semula berwarna merah menjadi warna putih agar menyerupai tabung oksigen.

“Tabung ini sebenarnya berwarna merah yang aslinya itu tabung karbon dioksida, malah dijual sebagai tabung oksigen. Ini sudah tidak pada tempatnya,” paparnya

Selain memalsukan tabung oksigen, IF juga menaikkan harga tabung oksigen palsu hingga Rp 4,5 juta. Padahal, harga satu tabung oksigen di pasaran hanya sekitar Rp 500.000.

Selanjutnya, IF telah menjual alat kesehatan dan obat-obatan itu selama setahun terakhir dan meraup keuntungan sekitar Rp 10 juta.

Keuntungan itu kemudian digunakan IF untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (***)

Baca juga: Polisi Grebek Gudang Penimbunan Obat Covid-19 di Jakarta Barat

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Sebut Kasus Mayat Wanita Terkubur di Sleman Temui Titik Terang

Polisi sebut penemuan mayat wanita terkubur, tanpa identitas di Sleman mulai temui titik terang, inisial DLH (21) warga Klaten, Jawa Tengah.

Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor Bersenjata Api di Tangerang

Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian motor bersenjata api rakitan saat melakukan aksinya di Pandegelang, Tangerang.

Polisi Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jenis Sabu 3Kg Asal Malaysia

Polisi menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 3Kg dari kapal asal Malaysia, di Perairan Desa Kedabu Rapat, Meranti, Riau.

Polisi Tangkap Sembilan Terduga Pelaku Perusakan Rumah Pendeta di Papua

Polres Yahukimo menangkap sembilan orang terduga pelaku perusakan rumah pendeta di Papua, Jumat 23 Juli 2021, dan langsung diselidiki.

Pegawai Honorer Terjaring OTT Pungli SKGR Tanah di Riau

Pegawai honorer berinisial SU di kantor Kelurahan Perawang Barat terjaring OTT pungli SKGR tanah di Riau, menerima uang tunai Rp3 juta

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;