Pelaku Pembunuhan Teman Kerja di Riau Diancam Tujuh Tahun Kurungan

<p>Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan.</p>
Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan.

Gemasulawesi– Tersangka berinisial MU (28) pelaku pembunuhan teman kerja sendiri di Riau diancam dengan hukuman tujuh tahun kurungan akibat tindakan nekatnya.

“Pelaku MU, saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan 338 KUHP. Ancamannya tujuh tahun penjara,” ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan saat konferensi pers di Polresta Pekanbaru, Rabu 28 Juli 2021.

Setelah dilakukan penyelidikan, kurang dari 24 jam, pelaku pembunuhan teman kerja sendiri di Riau berhasil ditangkap.

Baca juga: Pegawai Honorer Terjaring OTT Pungli SKGR Tanah di Riau

Ditangan pelaku , polisi menyita barang bukti berupa sebilah badik.

Dia mengungkapkan, pelaku ditangkap Selasa 27 Juli 2021, sekitar pukul 20.00 WIB, di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melarikan diri sehingga ditembak petugas di kaki sebelah kiri untuk melumpuhkan.

Kasus pembunuhan itu terjadi di Jalan Assofa, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Riau, Selasa 27 Juli 2021, sekitar pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

Pembunuhan dipicu cekcok mulut

Pembunuhan itu dipicu cekcok mulut antara pelaku dengan korban bernama Rudi (25). Pelaku menganiaya korban dengan cara ditusuk dengan badik.

“Kemudian, korban bilang ke pelaku kalau kau berani bunuh saya bunuhlah. Saat itulah, pelaku langsung menusuk korban dengan pisau,” ujarnya.

Korban ditusuk dengan badik sebanyak dua kali dibagian dada. Korban meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit Pekanbaru.

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan Warga Palupi

Saat itu, korban sesama kuli bangunan sedang bekerja di sebuah bangunan. Sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dengan korban sudah sempat ada bertengkar.

“Korban dan pelaku juga sempat berkelahi hingga berujung pembunuhan,” sebutnya.

Pada saat korban bersimbah darah akibat ditusuk pelaku, mandor proyek melaporkan ke Polresta Pekanbaru untuk menyelamatkan korban. Karena, korban saat itu masih bernapas.

“Sesampainya di rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia,” tutupnya. (***)

Baca juga: Aktivitas Sesar Lokal Picu Gempa Bahodopi Sulteng

...

Artikel Terkait

wave

Motif Pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu: Pelaku Sakit Hati Ditegur Mencuri

Pria berinisial AD alias Anto Dogol (35), mengaku rasa sakit hati menjadi motif kasus pembunuhan Ketua MUI Labuhanbatu, Aminurrasyid Aruan.

Disita, Obat Terapi Covid19 dan Tabung Oksigen Hasil Kasus Kejahatan Medis

Polri sita 365.875 obat terapi Covid19, 62 vial terapi Covid-19, dan 48 tabung oksigen dari 37 tersangka dalam puluhan kasus kejahatan medis

Kejagung Sebut Pengelolaan Dana Investasi PT Asabri Tidak Profesional

Kejaksaan Agung tengah menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi dana investasi PT Asabri periode 2012-2019, ditemukan fakta reksadana.

Dua Pelaku Pemalsu Hasil Swab PCR Diancam Empat Tahun Kurungan

Dua tersangka berinisial J dan ID diduga sebagai pelaku pemalsu hasil swab PCR covid-19, diancam hukuman enam tahun dan empat tahun penjara.

Alami Penyiksaan, Keluarga TKW Asal Cianjur Harap Dipulangkan

Alami penyiksaan, keluarga Ai Atikah TKW asal Cianjur harap dipulangkan ke Indonesia setelah di Arab Saudi.  Ia diduga diperjualbelikan.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;