Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Terdakwa Korupsi DKP Parigi Moutong Ajukan Pengalihan Status Tahanan

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Usai Kejari lakukan penahanan, terdakwa korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, SS melalui kuasa hukum mengajukan pengalihan status tahanan.

“Secara hukum, kami juga punya hak mengajukan permohonan. Semoga saja bisa disetujui atau dikabulkan,” ungkap kuasa hukum dari Badan bantuan hukum rakyat PDIP Sulawesi Tengah, Ahmar, usai penahanan Kejari, Rabu 10 Februari 2021.

Ia mengatakan, sejak proses klarifikasi, tahap penyelidikan serta penyidikan SS terdakwa korupsi DKP Parigi Moutong sangat proaktif serta menghadirkan bukti-bukti dalam pemeriksaan.

“Setiap pemanggilan dari Kejari, SS selalu hadir dan membawa bukti-bukti tidak ikut terlibat dan tidak bersalah dalam kasus ini,” tuturnya.

Baca juga: Bergulir di Pengadilan, Perkara Gencar Djarot Ancam Kebebasan Pers

Ia menambahkan, sejak awal kasus korupsi DKP Parigi Moutong bergulir, SS sangat koperatif. Bahkan, persidangan Tipikor yang akan digelar di Kota Palu pun siap untuk dihadiri.

“Intinya, SS siap untuk bolak-balik ke Kota Palu,” jelasnya.

Apalagi kata dia, saat ini SS menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua II DPRD Parimo yang memliki posisi strategis.

Namun disisi lain, pihaknya menghargai proses hukum yang dilakukan Kejari Parimo, Sulawesi Tengah dan menerima segala prosesnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Parimo, Rifaizal menambahkan penuntut umum punya kewenangan untuk menjalankan tugasnya. Dan tim kuasa hukum juga punya hak untuk mengambil langkah hukum lainnya.

“Kami tidak mempunyai kewenangan melarang kuasa hukum mengambil hak hukumnya,” sebutnya.

Sebelumnya, Kejari tahan Ketua DPC PDIP Parimo terdakwa SS dugaan korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, tahun 2012.

“Kami resmi tahan Ketua DPC PDIP Parimo, SS bersama dua terdakwa lainnya HL dan MT,” ungkap Kajari Parimo, Muhamat Fahrorozi.

Jaksa penuntut umum Kejari Parimo, Sulawesi Tengah, menahan ketiga terdakwa dugaan kasus korupsi aset DKP, yang dilakukan Koperasi Tasibuke Katuvu di rumah tahanan negara, selama 20 hari kedepan.

Jaksa penuntut umum Kejari mendakwa ketiga kasus korupsi DKP Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-undang nomor 20 tahun 2001. Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Kejari Tahan Ketua DPC PDIP Parimo Terdakwa Dugaan Korupsi Aset DKP

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Forkopimda Ikuti Pencanangan Zona Integritas PN Parigi

Forkopimda ikuti pencanangan zona integritas PN Parigi, Parimo, Sulawesi Tengah, untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK/WBBM).

Tim Black Panther Parimo Tangkap Residivis Curanmor

Tim Black Panther Parimo tangkap residivis Curanmor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah dalam aksi pencurian sepeda motor, 8 Januari 2021.

Korupsi Dana Desa Tampiala Tolitoli, Negara Merugi Ratusan Juta Rupiah

Akibat korupsi Dana Desa Tampiala Tolitoli, Sulawesi Tengah, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah, akibat ulah UMP.

Ratusan Saksi Diperiksa Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tolambo

Polisi Resor Poso Sulawesi Tengah periksa ratusan saksi kasus korupsi Dana Desa Tolambo terkait penggunaan tahun anggaran 2017 dan 2018.

KPK Tahan Dua Tersangka Korupsi Bansos Covid 19 Kemensos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka korupsi Bantuan sosial (Bansos) Covid 19 di Kementrian social (Kemensos).

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;