Hingga Akhir Bulan Maret 2024, Jumlah NIK yang Dipadankan dengan NPWP Telah Mencapai 67,4 Juta

Ket. Foto: Jumlah NIK yang Dipadankan dengan NPWP Telah Mencapai 67,4 Juta hingga Akhir Bulan Maret 2024 Source: (Foto/GMaps/Roster Minimalis)

Ekonomi, gemasulawesi – Menurut laporan, hingga akhir bulan Maret 2024, jumlah NIK atau Nomor Induk Kependudukan yang telah dipadankan dengan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak telah mencapai 67.468.000.

Dalam keterangannya hari Senin, tanggal 1 Maret 2024, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak atau DJP, Dwi Astuti, menyatakan jika dari jumlah tersebut, sekitar 63,2 juta NIK dipadankan melalui sistem.

Dwi Astuti menambahkan jika sekitar 4,2 juta dipadankan secara mandiri oleh WP atau wajib pajak.

Baca Juga:
Periode Libur Lebaran, Kemenparekraf Proyeksikan Perputaran Ekonomi di Sektor Pariwisata Capai 276,11 Triliun Rupiah

Menurutnya, angka tersebut telah mencakup sekitar 91 persen dari total target pemadanan yang sekitar 73,57 juta.

Dwi menerangkan jika jumlah pemadanan terus berjalan bersamaan dengan pemadanan yang dilakukan oleh sistem.

Dwi memaparkan bahwa dengan adanya pengaturan pemadanan NIK dan NPWP, NPWP dengan format 15 digit masih dapat dipergunakan oleh masyarakat Indonesia hingga tanggal 30 Juni 2024.

Baca Juga:
Terjadi Peningkatan Produksi Beras di Domestik, BPS Sebut Tekanan Inflasi Beras pada Bulan Maret 2024 Mulai Melemah

“Untuk NPWP dengan format 16 digit atau NPWP baru atau NIK, penggunaannya masih terbatas pada sistem aplikasi yang digunakan sekarang,” ujarnya.

Dwi Astuti menyatakan jika itu baru akan diimplementasikan sepenuhnya pada sistem aplikasi yang akan datang nanti.

Diketahui jika pada tanggal 22 Maret 2024, terdapat sekitar 6.106.960 wajib pajak yang belum memadankan NIK sebagai NPWP.

Baca Juga:
Khususnya di Pulau Jawa dan Sumatera, Mendag Sebut Sebagian Besar Harga Pangan Cenderung Turun Menjelang Lebaran

Dikabarkan jika jumlah tersebut menurun menjadi 6.106.964 pada tanggal 31 Maret 2024.

Menurut Dwi, sekitar 6,11 juta NIK tidak mendesak untuk dilakukan pemadanan yang disebabkan berbagai alasan, seperti misalnya wajib pajak yang telah meninggal dunia dan telah meninggalkan Indonesia selamanya.

Dwi menyebutkan jika alasan lainnya adalah telah tidak aktif.

Baca Juga:
Jumlah Pemudik Meningkat, Kadin Indonesia Perkirakan Perputaran Uang Selama Libur Idul Fitri 2024 Dapat Mencapai 1 Triliun Rupiah

Sebelumnya, di kesempatan terpisah, Dirjen Pajak, Suryo Utomo, menerangkan jika penggunaan NIK sebagai NPWP akan diterapkan saat pemerintah Indonesia menerapkan core tax system atau sistem inti perpajakan.

Suryo menuturkan jika hal tersebut juga adalah bagian dari administratif dalam pengurusan pajak.

Dia menegaskan jika NIK akan digunakan sebagai indikator atau nomor untuk melakukan transaksi dengan DJP pada saat implementasi core tax system nantinya. (*/Mey)

Bagikan: