Tegas! Petugas Dishub Medan, Julianto Chandra Bantah Viralnya Video Dirinya Diduga Minta Martabak ke Pedagang, Laporkan Kasus Ini ke Polisi

Usai videonya diduga minta martabak viral, begini klarifikasi petugas Dishub Medan, Julianto Chandra. Source: Foto/Tangkap layar Instagram @dishub_medan

Medan, gemasulawesi - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Julianto Chandra, memberikan klarifikasi usai videonya viral di media sosial.

Klarifikasi ini disampaikan Julianto didampingi kedua rekannya, dan diunggah di akun Instagram @dishub_medan.

“Saya ingin memberikan klarifikasi mengenai video yang viral di media sosial beberapa hari terakhir,” ungkap Julianto.

Video Julianto Chandra yang viral adalah ketika seorang penjual martabak kaki lima (PKL) di Jalan Gajah Mada, Kota Medan, menyebut jika petugas Dishub Medan tersebut melakukan pemalakan dengan meminta martabak.

Baca Juga:
Merentasi Keelokan Alam Desa Kiarasari, Yuk Eksplorasi Keindahan Tersembunyi di Ujung Bogor yang Miliki Pesona dan Udara yang Segar!

Julianto Chandra, yang merupakan salah satu petugas Dishub yang terlibat dalam kejadian tersebut, menegaskan bahwa tidak ada permintaan martabak yang dilakukan oleh petugas Dishub kepada penjual.

“Saya menyatakan bahwa video tersebut tidak benar dan banyak kalimat yang tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya,” tegasnya.

Kejadian tersebut terjadi pada Hari Senin, 13 Mei 2024, sekitar Pukul 21.40 WIB di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, saat petugas Dishub sedang melakukan penertiban parkir di atas trotoar di kawasan tersebut. 

Mereka mendapati seorang pedagang Martabak Bangka yang melanggar peraturan dengan parkir dan berjualan di trotoar.

Baca Juga:
Terima Kunjungan Kenegaraan, Presiden Jokowi Dilaporkan Mengajak Gubernur Jenderal Australia Berkeliling Kawasan Kebun Raya Bogor

Karena pelanggaran ini sudah jelas, petugas memberikan imbauan dan melarang pedagang tersebut untuk berjualan di tempat tersebut.

Namun, apa yang terjadi berbeda dengan narasi yang terdapat dalam video yang viral. 

Dalam rekaman tersebut, terlihat sejumlah oknum anggota Dishub Kota Medan diduga meminta martabak kepada pedagang, dan ketika permintaan mereka tidak terpenuhi, mereka memberikan surat larangan berjualan kepada penjual martabak. 

Namun, Julianto Chandra menegaskan bahwa tidak ada permintaan tersebut dilakukan oleh petugas Dishub.

Baca Juga:
Persiapan Telah Selesai 100 Persen, Kemenag Mataram Sebut 287 Calon Jemaah Haji Kloter 7 Embarkasi Lombok Berangkat Tanggal 20 Mei 2024

Menurut Julianto Chandra, reaksi pedagang yang tidak senang dengan tindakan penertiban tersebut menyebabkan situasi menjadi perdebatan, dan insiden tersebut direkam oleh pihak yang hadir di lokasi. 

Hal ini juga mengundang perhatian kepolisian, di mana anggota Dishub Medan yang berinisial JC telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik.

“Kami telah melaporkan pemilik Rumah Martabak Bangka ke Polrestabes Kota Medan atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan pencemaran nama baik,” jelas Julianto.

Terpisah, setelah menyelidiki langsung ke personel yang terlibat dalam insiden tersebut, Iswar Lubis S.SiT MT., Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, juga mengklarifikasi bahwa tidak ada permintaan martabak yang dilakukan oleh petugas Dishub. 

Baca Juga:
Viral Aksi Heroik Driver Ojek Online yang Gagalkan Aksi Pencurian Kendaraan Bermotor di Medan, Pelaku Berhasil Diamankan

Menurut penjelasan Iswar, kejadian terjadi dalam konteks penertiban parkir dan bukan dalam konteks permintaan makanan kepada pedagang.

"Setelah menyelidiki langsung ke personel yang terlibat dalam insiden tersebut, kami menemukan bahwa kejadian tersebut hanya berkaitan dengan penertiban parkir dan tidak ada permintaan martabak dari petugas kami," jelas Iswar.

Dengan demikian, klarifikasi dari petugas Dishub Kota Medan, terutama Julianto Chandra, menegaskan bahwa video yang viral tidak mencerminkan kebenaran dari kejadian yang sebenarnya. 

Video tersebut dianggap memuat kalimat yang tidak benar dan memunculkan dugaan pemalakan yang tidak ada hubungannya dengan kejadian sebenarnya. 

Baca Juga:
Dianggap Tak Masuk Akal! Aliansi BEM Seluruh Indonesia Mengadu ke DPR RI Soal UKT di Sejumlah Universitas Negeri yang Naik Ugal-ugalan

Klarifikasi ini penting untuk menjaga reputasi baik dari petugas Dishub dan juga untuk memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat mengenai kejadian yang sebenarnya terjadi di lapangan. (*/Shofia)

Bagikan: