DKI Jakarat, gemasulawesi - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berencana untuk meningkatkan kuota program mudik gratis Lebaran 2024 dengan menambah gelombang kedua.
Rencananya, pengumuman mengenai penambahan alokasi jumlah kursi dan bus tersebut untuk mudik gratis akan dilakukan pada pekan depan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Langkah ini diambil karena semakin bertambahnya minat warga Ibu Kota untuk mengikuti program mudik gratis.
"Kami melihat antusiasme masyarakat dalam mendaftar untuk program mudik gratis.” ungkap Syafrin Liputo pada Rabu, 27 Maret 2024.
“Saat ini proses verifikasi sedang berlangsung, kami berharap dapat menyelesaikannya paling lambat minggu ini, sehingga pengumuman dapat kami lakukan pada awal minggu depan."tambah Syafrin Liputo.
Syafrin memberikan penjelasan tambahan bahwa persyaratan pendaftaran untuk program mudik gratis Lebaran 2024 gelombang kedua ini tetap identik dengan gelombang pertama.
"Persyaratannya masih tidak berubah, yaitu KTP dan KK. Namun, bagi mereka yang memiliki disabilitas, seperti tuna rungu, tuna wicara, tuna netra, dan lainnya, juga harus memenuhi kondisi disabilitas tersebut," jelasnya.
Sebelumnya telah dilaporkan bahwa tahun ini Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menyelenggarakan kembali program mudik gratis ke 19 kota tujuan.
Baca Juga:
Meriahkan Idul Fitri, Dishub Sulawesi Tengah Gelar Mudik Gratis
Pendaftaran untuk program ini telah dibuka sejak tanggal 20 Maret 2024.
Seluruhnya, akan tersedia 259 bus untuk mengatasi arus mudik, dan 210 bus untuk menghadapi arus balik.
Selain itu, terdapat 13 truk yang akan digunakan untuk mengangkut motor pemudik saat arus mudik, serta 10 unit truk untuk mengatasi arus balik.
"Pendaftaran untuk program tersebut akan dibuka mulai tanggal 20 Maret 2024, dan proses pendaftaran akan berakhir seiring dengan tercapainya kuota yang telah ditetapkan," tulis Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya.
Bagi yang tertarik untuk mendaftar, peserta mudik diharapkan menyertakan dokumen-dokumen administratif, termasuk Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta (lebih diutamakan), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jika membawa sepeda motor.
Selain itu, setiap pendaftar diperbolehkan mencantumkan hingga tiga anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK).