Jadi Tersangka dalam Kasus Dugaan Suap, Rumah Mewah di Medan Milik Bupati Labuhanbatu Nonaktif Erik Adtrada Ritonga Disita KPK

KPK sita rumah mewah milik Erik Adtrada Ritonga di Medan usai jadi tersangka dalam kasus dugaan suap. Source: Foto/Dok. KPK

Medan, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap rumah mewah milik Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Adtrada Ritonga (EAR) di Medan, Sumatera Utara. 

Penyitaan ini terkait dengan kasus dugaan suap yang menjerat Erik Adtrada Ritonga, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

Rumah mewah Erik Adtrada Ritonga yang disita tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp5,5 miliar.

Tindakan penyitaan ini dilakukan oleh tim penyidik KPK sebagai bagian dari proses hukum terhadap kasus dugaan suap yang melibatkan Erik.

Baca Juga:
Heboh Dugaan Rafael Alun Lakukan Korupsi Besar-Besaran Hingga Rp3.000 Triliun dan Dananya Mengalir ke 25 Artis di Tanah Air, Begini Faktanya

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan aset yang diduga dimiliki oleh tersangka EAR, Bupati Labuhanbatu, di Kota Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 25 April kemarin," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Labuhanbatu, Sumatera Utara, menghasilkan penetapan empat orang sebagai tersangka. 

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa keempat tersangka tersebut adalah EAR (Erik Adtrada, Bupati Labuhanbatu), SRS (anggota DPRD Labuhanbatu), ES (swasta), dan FA (swasta).

Menurut Ghufron, Bupati Erik Adtrada diduga menerima uang suap melalui Rudi Syahputra Ritonga (RSR) sebagai orang kepercayaan Erik. Uang suap tersebut dikodekan sebagai 'kirahan'. 

Baca Juga:
Mengenai Veto AS terhadap Rancangan Resolusi DK PBB, Menlu RI Tegaskan Indonesia Akan Terus Berupaya Mendukung Palestina

Besaran uang yang diterima oleh Bupati Labuhanbatu melalui RSR mencapai sekitar Rp551,5 juta, yang merupakan bagian dari total uang suap sejumlah Rp1,7 miliar.

Atas perbuatan tersebut, dua tersangka penerima suap, yaitu Bupati Labuhanbatu dan anggota DPRD Labuhanbatu, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dalam proses penyidikan, KPK juga mendalami kepemilikan aset Erik yang terkait dengan kasus ini. Beberapa saksi telah diperiksa untuk mengungkap informasi terkait kepemilikan aset-aset dari tersangka EAR. 

Adapun saksi-saksi tersebut antara lain ibu rumah tangga Maya Hasmita, Notaris Rosniaty Siregar, Dosen Moha Hastuti, dan Kepala Lingkungan II Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang Rizky Kemal.

Baca Juga:
Petualangan Alam yang Menyenangkan dari Bukit Paniisa, Yuk Mari Eksplorasi Keindahan Alam Perbukitan di Sentul Bogor

Penyidik KPK juga mengonfirmasi bahwa rumah yang disita itu berkaitan dengan penerimaan suap yang diduga dilakukan oleh Erik. 

Sebagai tindak lanjut, aktivitas di rumah tersebut dilarang oleh penyidik KPK setelah dilakukan penyitaan dan pemasangan plang sita sebagai tanda bahwa aset tersebut telah disita oleh lembaga antirasuah tersebut. (*/Shofia)

Bagikan: