Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Parigi Moutong, telah sahkan Raperda retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) melalui penandatanganan kesepakatan oleh ketua DPRD dan Wakil Ketua II DPRD Parigi Moutong Asisten II mewakili Bupati, yang bertempat di ruang ruang rapat sidang DPRD Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat 6 Januari 2023.
Setelah melewati nilai dalam diskusi tingkat provinsi, raperda retribusi PBG sudah dibahas dengan segala perbaikannya hasil rekomendasi sesuai amanat undang-undang, diagendakan rapat paripurna sidang I DPRD Parigi Moutong, dengan laporan akhir Pansus dan diterima oleh Pemda melalui Asisten II bidang perekonomian dan pembangunan.
Dalam sambutan Bupati melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan IR. Lewis mengatakan dengan pengesahan Raperda retribusi PBG, agar dapat mudah diterapkan di masyarakat sehingga membawa kemajuan di lingkungan sekitar, terutama dalam meningkatkan sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Lewis dalam sambutannya berharap agar hubungan antar pemerintah daerah dapat berjalan bersama DPRD sehingga berfungsi secara harmonis dalam menjalankan tugasnya di pemerintahan dan pembangunan Parigi Moutong.
Baca: Sah Efendi Batjo Jadi Ketua PSSI Kabupaten Parigi Moutong
Selaku pemerintah dan juga jajarannya mengapresiasi kerja keras dari pansus DPRD Parigi Moutong agar di Raperda RPBG dengan kesepakatan yang dicapai bersama. (*/Ikh)
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News