KPU Parigi Moutong Gelar Uji Publik Rancangan Dapil Anggota DPRD

<p>Ket Foto:  komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot (Foto/kab-parigimoutong.kpu.go.id)</p>
Ket Foto: komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot (Foto/kab-parigimoutong.kpu.go.id)

Berita Parigi Moutong, gemasulawesi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parigi Moutong, provinsi Sulawesi Tengah, gelar uji publik terkait rancangan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi anggota DPRD dalam pemilu serentak 2024.

Hal itu diungkapkan Komisioner Divisi Teknis KPU Parigi Moutong Dirwan Korompot, saat uji publik penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD di Parigi, Kamis 8 Desember 2022.

“Rancangan dapil dan alokasi kursi termasuk dalam fase dan jadwal, sehingga sangat penting untuk melakukan uji publik apa respon masyarakat,” ucap Dirwan Korompot.

Ia menjelaskan sebagai skema desain, KPU menggunakan dua skema, yakni menambah jumlah dua dapil dari lima menjadi enam.

Baca: Menakar Independensi Komisioner KPU Parigi Moutong, Tanpa CAT Seleksi PPK

Untuk menentukan apakah penambahan dapat dilakukan atau tidak, perlu mengumpulkan tanggapan masyarakat melalui angka-angka yang dibuat di forum atau dipublikasikan melalui saluran resmi KPU.

“Setelah diskusi yang berlangsung, pendapat para tokoh berimbang antara menyetujui penambahan dapil dan tidak setuju,” kata Dirwan.

Ia mengatakan uji publik juga diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2022 tentang penataan daerah pemilihan dan pembagian kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilu.

Baca: Enam Parpol di Parigi Moutong Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Untuk menyelenggarakan penataan dapil, tujuh prinsip harus dipenuhi, antara lain persamaan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integritas wilayah, wilayah yang sama dan kesinambungan juga kohesifitas.

Ia mengatakan, alokasi kursi anggota DPRD harus terlihat dari jumlah penduduk. Jumlah penduduk Parigi Moutong adalah 452.507 orang dan saat ini jumlah kursi di DPR adalah 40 kursi.

Hasil uji publik ini akan dikirimkan ke KPU Provinsi Sulawesi Tengah untuk diajukan ke KPU RI, terlepas dari kemungkinan penambahan atau tetap menggunakan lima daerah pemilihan.

Baca: KPU Parigi Moutong Verifikasi Faktual 8 Parpol Peserta Pemilu

“KPU di daerah tidak dapat menentukan apakah terjadi penambahan atau pengurangan dapil. Hasil uji publik atas argumentasi tokoh dan parpol akan memberikan gambaran apakah terjadi penambahan atau pengurangan daerah pemilihan,” pungkas Dirwan. (Ikh/Dn)

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Cegah Politik Identitas, KPU Sulteng Gencarkan Sosialisasi

Cegah politik identitas, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), gencarkan sosialisasi ke masyarakat sehingga tidak

Enam Parpol di Parigi Moutong Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual

Enam partai politik (Parpol) di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah dinyatakan lolos dan memenuhi syarat perbaikan verifikasi faktual

TP PKK Sulsel Dorong Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Tim Penggerak PKK (TP PKK) Sulawesi Selatan (Sulsel) terus mendorong pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.

Disperindag Morowali Bagikan 3850 Paket Sembako Murah ke Warga Kurang Mampu

Disperindag Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, bagikan 3850 paket sembako murah bagi warga kurang mampu.

Bagian Perekonomian dan SDA Morowali Gelar Pasar Murah Isi Ulang Tabung LPG

Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali menggelar pasar murah isi ulang tabung gas LPG.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;